Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis menyusul insiden keracunan ratusan santri di Sidoarjo dan menyinggung peluang gugatan hukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, mendesak pemerintah menetapkan moratorium nasional program Makan Bergizi Gratis. Desakan ini merespons dugaan keracunan 431 santri di Sidoarjo pada 1 September 2026.
Menurut Isnur, penghentian sementara wajib berjalan hingga audit keselamatan pangan rampung. “Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping program politik,” kata Isnur, Rabu, 2 September 2026.
Sebelumnya, ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, menderita mual, muntah, hingga sesak napas. Mereka langsung mendapat penanganan medis. Operasional dapur penyuplai kini telah dihentikan sementara.
Tanggung Jawab Negara dan Peluang Gugatan
Ihwal kelalaian, hukum administrasi negara membagi tegas tanggung jawab antara pembuat kebijakan dan pelaksana. Negara memikul tanggung jawab tata kelola atau faute de service, sedangkan vendor menanggung kegagalan teknis atau faute de personnelle.
Secara konstitusional, negara wajib melindungi warga sesuai Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah tak bisa berlindung di balik dalih kesalahan vendor jika sistem pengawasan dan pemilihannya terbukti berlubang.
Di sisi lain, vendor bertanggung jawab langsung kepada korban atas kelalaian teknis di dapur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan, vendor wajib mengganti kerugian korban.
Langkah Hukum bagi Korban
Selain itu, para korban memiliki ruang hukum berlapis untuk menuntut keadilan. Langkah pertama, korban perlu mengumpulkan bukti sisa makanan dan segera meminta visum dokter sebagai landasan awal untuk melayangkan gugatan.
Selanjutnya, korban dapat menggugat vendor sebagai produsen untuk menuntut tanggung jawab mutlak. Jika terbukti ada kelemahan standar dan ketiadaan pengawasan, korban juga berhak menggugat negara atas dasar kelalaian regulasi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, menuntut investigasi menelusuri seluruh rantai pasok dari pengadaan hingga tingkat pusat. “Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,” kata Edy.***





