Makanan itu matang pukul 06.30 dan disantap pukul 12.00. Aturan BGN melarangnya. Kepala dapurnya mengaku menghitung tenggat sejak pengiriman.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Rafli Ridho menyatakan makanan produksi dapurnya sanggup bertahan sampai empat jam setelah pengiriman. Aturan Badan Gizi Nasional (BGN) menghitung batas itu sejak makanan matang.
Selisih tafsir dua frasa itulah yang kini membayangi keracunan massal di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.
Sejak 10 Agustus 2026, Kepala BGN Sudaryono memberlakukan batas konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal empat jam setelah makanan matang, lengkap dengan label waktu pada tiap wadah.
“BGN telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi empat jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono kala itu.
Menghitung Ulang Jam demi Jam
Rafli menerangkan proses memasak berlangsung pada pagi hari dan rampung sekitar pukul 06.30 WIB. Makanan baru dikirim sekitar pukul 11.00 WIB, sementara pihak pesantren mencatat kiriman tiba pukul 10.00 WIB.
Santri menyantapnya pukul 12.00 WIB, seusai salat zuhur.
Memakai hitungan BGN, tenggat aman makanan itu jatuh sekitar pukul 10.30 — satu setengah jam sebelum kiriman sampai. Memakai tafsir Rafli, tenggatnya melar sampai pukul 15.00.
Pukul 16.00 WIB keluhan pertama muncul: pusing, mual, muntah, diare, sesak napas. Selepas magrib kondisinya memburuk dan ambulans mulai menjemput santri ke delapan rumah sakit.
Ihwal penyebabnya, belum ada yang boleh menyimpulkan. Dinas Kesehatan Sidoarjo sudah mengirimkan muntahan korban bersama bahan makanan ke Laboratorium Kesehatan Surabaya, dan hasilnya diperkirakan terbaca sepekan lagi.
Uji Rasa yang Tak Mengukur Waktu
Rafli menyebut setiap kiriman melewati uji organoleptik di sekolah penerima. Pihak sekolah, menurut dia, menyatakan makanan aman sebelum dibagikan.
“Setiap ke sekolahan itu ada uji yang nantinya itu dicicip oleh PIC pihak sekolah,” katanya.
Di sinilah celahnya menganga. Uji organoleptik mengandalkan rasa, aroma, dan penampakan — tiga hal yang kerap tidak berubah pada makanan yang telanjur terkontaminasi bakteri.
Seorang santri memang sempat mengeluhkan sayurnya terasa masam. Keluhan itu muncul setelah makanan telanjur dibagikan.
Label waktu produksi yang diwajibkan BGN justru dirancang untuk menutup celah semacam itu: menggantikan penilaian subjektif dengan angka jam. Belum ada keterangan resmi apakah label tersebut terpasang pada 2.800 wadah yang keluar dari dapur Kalitengah hari itu.
Rafli menyampaikan penyesalannya. “Mohon maaf ya, saya menyesal,” katanya.
Dapur untuk Ribuan, Izin untuk Sebagian
Skala pasokannya melampaui satu pesantren. SPPG Kalitengah memproduksi sekitar 2.800 porsi per hari, sekitar 1.000 di antaranya mengalir ke Manba’ul Hikam.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyebut 19 lembaga terdampak, dari taman kanak-kanak sampai pesantren, seluruhnya swasta.
“Kami khawatir jangan-jangan ada juga yang sebenarnya sakit tapi tidak datang ke rumah sakit,” kata Emil.
Selain itu, dua lembaga negara mengumumkan dua angka korban pada hari yang sama. Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat 566 orang, BGN mencatat 512. Selisih 54 anak itu belum dijelaskan siapa pun.
BGN membekukan operasional dapur tersebut selama 30 hari dengan kategori berat. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyatakan pihaknya mengusulkan kepala SPPG tersebut dicopot.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Sudaryono menyatakan kepala SPPG otomatis dicopot bila insiden keracunan terjadi. Sebulan berselang, pencopotan itu berubah menjadi usulan.
Polanya sendiri jauh dari baru. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 40.759 korban keracunan MBG sejak 2025 di 36 provinsi, dengan 12.656 kasus tambahan sepanjang Januari sampai awal Agustus 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi membuka celah paling struktural saat menyidak lokasi dapur.
“Total berdiri BGN yang ada di Sidoarjo 170. Yang masih belum ada izin, 31,” katanya.***





