Syarat Iddah Politik Calon Ketua Umum PBNU Panaskan Muktamar

Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang memanas dan diskors akibat perdebatan syarat iddah politik bagi eks anggota parpol yang maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. (Samudrafakta) 

Aturan jeda satu tahun bagi mantan anggota partai politik yang ingin menjadi calon Ketua Umum PBNU menuai protes hingga Sidang Pleno IV diskors.

​Ketua Presidium Sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Nuh, mengesahkan syarat masa tunggu setahun bagi calon Ketua Umum dari eks politikus. Keputusan di Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026 ini memicu perdebatan.

​Penolakan salah satunya disuarakan oleh Anggota Pengurus Cabang NU (PCNU) Tanjung Balai, Mulyadi. Ia mengklaim aturan batas jeda waktu tersebut seharusnya sudah tidak berlaku bagi kandidat.

​”Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Siapapun yang menjadi calon, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis,” kata Mulyadi di dalam forum.

Bacaan Lainnya

​Pernyataan Mulyadi segera memantik adu argumen. Sejumlah peserta menyahut masa tunggu telah dipangkas enam bulan, sementara yang lain merasa aturan ini sengaja dirancang untuk menjegal tokoh tertentu.

​Sidang Memanas dan Diskors

​Merespons kebuntuan tersebut, Muhammad Nuh mengingatkan bahwa Pleno IV hanya menetapkan hasil dari pembahasan sebelumnya. Nuh lantas mengetuk palu sebagai tanda pengesahan aturan masa tunggu itu.

​Langkah ini membuat ruang sidang memanas dan diwarnai teriakan penolakan. Ketegangan sempat diredam dengan lantunan selawat dari peserta lain, sebelum presidium akhirnya memutuskan untuk menyekors sidang.

​Selain itu, puluhan orang juga menggelar unjuk rasa di luar area acara dan merangsek masuk area Gedung Serba Guna (GSG) PP. Bahrul ‘Ulum Tambakberas. Berdasarkan pantauan, kotak surat suara untuk penentuan anggota majelis Ahlul Halli wal Aqdhi (AHWA) belum dibawa masuk ke lokasi.

​Ihwal klaim penghapusan aturan, Presidium Sidang Cholil Nafis telah meminta klarifikasi pimpinan Komisi Organisasi, Asrorun Niam. Ia memastikan usulan penghapusan itu tidak pernah ada dalam Pleno III.

​”Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil Nafis.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan