Pemerintah Longgarkan DHE Tambang bagi 64 NPWP Eksportir

Ilustrasi aktivitas ekspor mineral dan pengelolaan devisanya. Pemerintah memberi relaksasi penempatan DHE SDA hanya kepada eksportir tambang yang memenuhi persyaratan khusus.(AI)

Hanya sekitar 12 persen NPWP eksportir pertambangan memenuhi syarat menempatkan 30 persen devisa hasil ekspor selama tiga bulan mulai September 2026.

Pemerintah akan memberlakukan fasilitas khusus penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA bagi eksportir pertambangan mulai 1 September 2026.

Eksportir yang memenuhi syarat cukup menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan umum untuk pertambangan nonmigas mewajibkan penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan fasilitas tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

“Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA,” kata Susiwijono.

Fasilitas itu tidak berlaku bagi seluruh eksportir tambang. Pemerintah mengidentifikasi 537 nomor pokok wajib pajak atau NPWP eksportir berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Setelah data tersebut dipadankan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria Pasal 18A.

Daftar itu akan ditinjau setiap bulan. Daftar yang menjadi dasar pengawasan ekspor September 2026 dijadwalkan diumumkan melalui situs Bank Indonesia paling lambat pada pekan kedua Oktober.

Terikat Pemegang Saham Lima Negara

Eksportir penerima fasilitas harus berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan. Perusahaan juga wajib mempunyai setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan pemerintah dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Lima negara tersebut ialah Amerika Serikat, Cina, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Menurut Susiwijono, negara-negara itu dipilih karena termasuk sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Kelimanya juga memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

“Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional,” ujarnya.

Eksportir penerima fasilitas dapat menempatkan DHE SDA pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah menetapkan 15 bank, terdiri atas lima bank devisa badan usaha milik negara dan 10 bank devisa non-BUMN.

Ketentuan ini berbeda dengan skema umum pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan DHE SDA pada bank devisa BUMN.

Fasilitas Berlaku Otomatis

Pemanfaatan fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Namun, eksportir yang memenuhi kriteria dan tidak ingin menggunakannya harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar diumumkan.

Jika surat tidak disampaikan, eksportir dianggap memilih fasilitas khusus tersebut secara otomatis.

Di luar kelompok penerima fasilitas, eksportir pertambangan nonmigas tetap wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sektor pertambangan migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen selama minimal tiga bulan.

Pemerintah menyatakan kebijakan DHE SDA ditujukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, dan menyediakan pembiayaan bagi investasi serta modal kerja.

“Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam,” kata Susiwijono.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan