Awas, Kejahatan Digital Kian Marak, Serangan Rampok Maya Makin Nyata

Teknologi informasi yang melaju kian pesat mempersembahkan berlimpah kemudahan bagi manusia. Iming-iming kemudahan itu pun membuat masyarakat berbondong-bondong “bermigrasi” dari dunia nyata ke ruang digital dan “menyerahkan diri” kepada ruang itu.

Namun, kemudahan yang dijanjikan tersebut ternyata beraroma simalakama. Kemudahan itu juga bisa memberi peluang terjadinya tindak kejahatan. Manusia yang kian “telanjang” di dunia maya menjadi sasaran empuk tindak kejahatan, mulai dari penipuan, perundungan, hingga perampokan.

Fenomena masyarakat digital Indonesia cukup fantastis. Berdasarkan laporan Meta dan Bain & Company, pada tahun 2022, jumlah konsumen digital di Indonesia ditaksir mencapai 168 juta orang. Jumlah ini naik 9,09 persen dibanding tahun 2021, yang ‘hanya’ 154 juta orang.

Jika pertumbuhan tersebut konsisten—katakanlah sekitar 10 persen per tahun—maka diperkirakan ‘penghuni’ ruang digital di Indonesia mencapai 184 juta orang pada 2023. Jumlah tersebut setara dengan 67 persen dari jumlah populasi Indonesia, yang pada Januari 2023 lalu tercatat mencapai 276,4 juta jiwa.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, berdasarkan laporan We Are Social dan Melwater bertajuk Digital 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia per Januari 2023 tercatat mencapai 212,9 juta—atau 77 persen dari total 276,4 juta jiwa populasi. Jumlah yang jelas tidak sedikit.

Massifnya ketertarikan orang pada dunia maya ini tak lepas dari ‘fasilitas’ yang disediakan oleh ruang digital. Fasilitas itu berupa kemudahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendasar manusia—seperti berinteraksi, beraktualisasi, hingga bertransaksi—di mana semua hal itu kerap kali menemui hambatan di dunia nyata.

Dan demi fasilitas kemudahan itu, ratusan juta orang Indonesia—baik secara sadar maupun tidak—telah “menelanjangi” diri mereka di ruang maya. Inilah ironi kemajuan teknologi.

Segala jenis data yang mengonfirmasi identitas seseorang—mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK); ijazah, bahkan sidik jari dan identifikasi wajah—’diserahkan’ sepenuhnya pada dunia maya. Identitas-identitas beterbangan secara ‘telanjang’ di alam digital tanpa pengawal. Dan itu adalah situasi yang ‘sangat menguntungkan’ bagi ‘rampok’ dunia maya.

‘Ketelanjangan’—atau ‘penyerahan diri’—masyarakat di dunia maya pada akhirnya dieksploitasi para pelaku kejahatan digital. Walhasil, banyak masyarakat menjadi korban phising, spoofing, cracking, penipuan one time password (OTP), pemalsuan identitas, ransomware, peretasan surat elektronik (email) dan situs, injeksi SQL, carding, penyebaran konten ilegal, cyber bullying, duplikasi situs, kejahatan skimming, investasi bodong, pinjaman online (pinjol), sampai judi online.

Pos terkait