Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum

Febri Diansyah. (Dok. Istimewa)

Febri mulai mendampingi pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari. Tim hukum belum menyampaikan bantahan terperinci terhadap dugaan TPPU maupun asal-usul barang bukti.


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung.

Febri mengungkapkan surat kuasa telah ditandatangani sehari sebelum ia mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi, ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri seusai pemeriksaan, Jumat malam, seperti diberitakan 

Bacaan Lainnya

Pergantian tim hukum terjadi setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur pada Kamis, 23 Juli 2026. Hotman beralasan ingin berkonsentrasi memulihkan kesehatannya setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli.

“Surat dokter jelas instruksinya dua minggu tidak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” ujar Hotman.

Hotman sebelumnya menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Saat mundur, Hotman mengatakan pengacara Massagus Farizi dan anggota tim lain masih mendampingi Febrie. Dengan demikian, Febri Diansyah bukan satu-satunya anggota tim hukum.

Diperiksa sebagai Saksi, Keluar sebagai Tersangka

Febrie awalnya datang memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan dugaan TPPU. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik memberi tahu tim hukum bahwa status Febrie telah ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik menyerahkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan.

“Penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya menerima sekitar 20–30 pertanyaan yang sebagian besar menyangkut identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum.

Febri menyatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan dan menghormati proses hukum.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung selanjutnya menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penempatan di Rutan KPK dipilih untuk menjamin perlindungan, transparansi, dan akuntabilitas karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar. 

Bantahan Substantif Belum Disampaikan

Sampai Sabtu pagi, tim hukum belum menyampaikan bantahan terperinci terhadap konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Belum ada penjelasan publik dari tim hukum mengenai asal-usul emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.

Tim hukum juga belum mengumumkan apakah akan mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan Febrie.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum membuka secara terperinci perbuatan dan transaksi yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka. Rudi hanya mengatakan dugaan pencucian uang berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi.

Rudi menyatakan rincian modus belum dapat disampaikan karena menyangkut strategi pembuktian. Ia menegaskan penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Penyidikan TPPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Kejaksaan menerbitkan surat perintah itu setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Kejaksaan Agung masih harus menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU, hubungan seluruh barang bukti dengan Febrie, periode transaksi yang diperiksa, serta pasal yang dikenakan. Sementara itu, tim hukum perlu menyampaikan apakah akan menggugat keabsahan penetapan tersangka atau memilih berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan pokok perkara.***

Pos terkait