Zulhas: “Bansos Terpusat di Kopdes”, Sementara Transparansi Anggarannya Digugat

Salah satu bangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Dok. Samudrafakta)

Zulhas pastikan semua bansos mengalir lewat Kopdes mulai September — persis ketika isu pengadaan kipas angin Rp1,8 triliun untuk koperasi itu masih dipertanyakan DPR.


“Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Sebanyak 25 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diklaim siap beroperasi menyalurkan bansos pada September, naik ke 35.862 unit pada akhir tahun. Payung hukum operasionalnya, Perpres tata kelola KDMP, ditargetkan rampung pekan ini juga.

Soal pendanaan, jejaknya sudah lama tertanam. Sejak Februari lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken PMK Nomor 7/2026 yang mewajibkan Rp34,57 triliun — 58,03 persen dari total Dana Desa 2026 senilai Rp60,57 triliun — mengalir ke KDMP.

Bacaan Lainnya

Kipas Angin Rp1,8 Triliun jadi Ujian Transparansi

Di tengah percepatan itu, isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk KDMP justru mencuat lebih dulu di DPR. Pakar politik dan kebijakan publik CITRA Institute, Efriza, menyebut persoalan intinya bukan pada manfaat barangnya, melainkan pada mekanisme dan besaran anggaran yang dinilainya fenomenal.

“Di DPR pun sudah dipertanyakan tentang isu ini. Yang perlu kita kaitkan adalah nilainya, bukan fasilitas dan kebutuhan atau manfaatnya,” kata Efriza.

Ia menyoroti harga satuan yang dinarasikan Kementerian Koperasi ke DPR mencapai Rp11 juta per unit, jauh di atas harga pasar kipas angin bermerek yang berkisar Rp5 juta. Efriza mengingatkan, pola ini mirip dugaan mark-up pengadaan 21.801 motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun dalam program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional — dan mewanti-wanti agar KDMP tidak jadi “bancakan baru”.

Payung Hukum Menyusul, Mandat Sudah Melebar

Persoalan mendasarnya tetap sama: entitas ekonomi desa yang baru berumur hitungan bulan langsung menanggung mandat sebesar itu, sementara Perpres tata kelolanya justru baru dikebut menjelang tenggat operasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan