Pemerintah mengakui badai pemutusan hubungan kerja sulit dihindari akibat tekanan ekonomi global. Di Jawa Tengah, 1.500 buruh tekstil bersiap menghadapi ancaman pemangkasan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin sulit dihindari akibat tekanan ekonomi dan geopolitik global. Pernyataan ini disampaikan merespons kondisi dunia usaha yang terpaksa melakukan efisiensi.
”Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul,” kata Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Afriansyah, guncangan ekonomi memberikan dampak luar biasa terhadap stabilitas iklim usaha di Indonesia. Tidak hanya di dalam negeri, ia menyebut negara raksasa seperti Amerika Serikat dan Cina turut merasakan dampak serupa.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Pemerintah telah menyiapkan kuota pelatihan ulang bagi 50.000 pekerja terdampak pada 2026 di berbagai balai pelatihan.
Pemerintah juga menuntut setiap perusahaan yang memangkas karyawannya untuk memenuhi seluruh hak buruh. “Termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK, tapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ucap dia.
Ancaman Nyata di Jawa Tengah
Ihwal ancaman nyata badai PHK, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan temuan di lapangan. Sekitar 1.500 buruh di industri garmen dan tekstil Jawa Tengah dibayang-bayangi pemangkasan.
Ancaman pemangkasan terdeteksi di dua pabrik manufaktur lintas daerah. PT Victoria Apparel di Kota Semarang berpotensi memberhentikan 800 karyawan, sedangkan PT Samwon di Kabupaten Jepara berencana memutus hubungan kerja 670 pekerja.
”Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan,” kata Said. Ia segera melaporkan krisis ini kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas PHK guna memperkuat koordinasi.





