Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya tidak ditahan usai diperiksa. Hotman Paris juga mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan dan meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengkritik proses pemeriksaan terhadap kliennya di Kejaksaan Agung. Selain membantah kabar yang menyebut Febrie ditahan, Hotman menilai terdapat dugaan penyimpangan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Hotman, pemeriksaan telah selesai tanpa disertai tindakan penahanan terhadap kliennya.
“Klien kami tidak ditahan. Setelah pemeriksaan selesai, beliau pulang ke rumah dan tetap menjalankan tugasnya,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan, Sabtu (18/7).
Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Selain membantah isu penahanan, Hotman menyatakan tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur yang ditempuh penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat dugaan penyimpangan dari ketentuan KUHAP.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan tim pembela. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik maupun dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan Hotman.
Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Febrie Adriansyah maupun informasi terkait ada atau tidaknya surat perintah penahanan.
Ihwal perkembangan perkara, kepastian mengenai status hukum Febrie masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Dengan belum adanya keterangan resmi tersebut, kritik yang disampaikan tim kuasa hukum menjadi salah satu perkembangan terbaru yang mengemuka dalam proses penanganan perkara.***




