Febrie Adriansyah Resmi Dicekal ke Luar Negeri, tapi Belum Ditahan

Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Samudrafakta)

Setelah dua hari keberadaannya jadi misteri, pemerintah mengambil langkah konkret pertama terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Bukan penahanan, melainkan larangan bepergian ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri, Minggu (12/7/2026).

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan itu diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Juli — sehari setelah Febrie ditetapkan tersangka. Pencekalan berlaku 20 hari.

Langkah ini jadi tindakan hukum konkret pertama sejak status tersangka disematkan Sabtu lalu, mengingat penahanan fisik terhadap Febrie sampai kini belum juga dilakukan.

Bacaan Lainnya
Kontras dengan Don Ritto yang Sudah di Sel

Don Ritto, tersangka pencucian uang dari pihak swasta, telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7). Febrie sebaliknya: statusnya sebagai tersangka tak diikuti penahanan, bahkan keberadaannya sempat tak diketahui institusinya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut penyidik punya pertimbangan tersendiri belum memeriksa Febrie — pemeriksaan baru berpeluang dilakukan “setelah hasil penyidikan dan gelar perkara”.

Diragukan IPW, Berpotensi Digugat Praperadilan

Indonesia Police Watch (IPW) meragukan keseriusan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini, mengingat institusi tersebut kini menangani perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan penyidikannya sendiri.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Febrie berpotensi menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya — langkah yang lazim ditempuh pejabat berpengalaman hukum sekelas eks Jampidsus.

Simpul yang Belum Terurai

Pencekalan memastikan Febrie tak bisa kabur ke luar negeri, tapi tidak menjawab pertanyaan inti: kapan pemeriksaan dan penahanan sesungguhnya dimulai.

Rudi Margono, Plt Jampidsus, menyebut Kejagung baru akan menggelar ekspose bersama Kortas Tipidkor Polri setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima lengkap — proses yang hingga Senin pagi ini belum juga tuntas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan