KPK mengungkap modus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menyebut Ma’ruf diduga meminta fee kepada calon rekanan dengan istilah “uang assalamualaikum” atau “uang hangus”.
Pengungkapan tersebut disampaikan bersamaan dengan penahanan Ma’ruf oleh KPK pada Kamis (9/7/2026). Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan praktik tersebut terjadi saat Ma’ruf masih menjabat sebagai Sekjen MPR RI. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Menurut KPK, fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Uang tersebut diduga diterima Ma’ruf baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Diduga Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar
Dalam penyidikan, KPK menduga total gratifikasi yang diterima Ma’ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI mencapai sekitar Rp37,8 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020. “Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” kata Achmad Taufik Husein dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, penyidik menduga sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.
Sebelum ditahan, Ma’ruf menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye KPK.
Kepada wartawan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Baik, tadi dimintai banyak informasi ya.” Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjelaskan banyak hal terkait perkara tersebut. “Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya.”
Achmad Taufik Husein mengatakan KPK menahan Ma’ruf untuk 20 hari pertama sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. “KPK melakukan penahanan hari ini terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung hari ini, 9 sampai 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.