Pemerintah Resmi Boleh Kuasai Saham Bursa Efek

Ilustrasi: Pemerintah kini boleh menjadi pemegang saham BEI, membuka babak baru bagi pasar modal sekaligus memunculkan pertanyaan soal independensi bursa.

Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara kini diizinkan jadi pemegang saham BEI setelah DPR mengesahkan revisi UU P2SK — mengubah struktur pasar modal Indonesia secara fundamental.

Pemerintah kini resmi bisa masuk bursa. Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 membuka jalan bagi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI.

Draf lengkap UU tersebut baru dapat diakses publik pada 22 Juni 2026 dan langsung memicu perdebatan soal independensi bursa.

Bacaan Lainnya

Inti perubahannya adalah, BEI tidak lagi berbentuk organisasi nirlaba berbasis keanggotaan, melainkan berubah menjadi perseroan terbatas berorientasi laba.

Kepemilikan pun dipisahkan dari keanggotaan. Artinya, perusahaan sekuritas tidak lagi otomatis menjadi pemilik bursa.

Danantara Siap Masuk

Minat pemerintah sudah terbaca sejak awal tahun. Kepala Eksekutif Danantara Rosan P. Roeslani menyatakan lembaganya terbuka masuk ke BEI begitu proses demutualisasi rampung.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut transformasi ini akan membuat bursa lebih modern dan lincah. BEI saat ini sudah masuk 20 bursa terbesar dunia dari segi volume transaksi.

Dengan demutualisasi, BEI ditargetkan masuk 10 besar bursa dunia dalam empat hingga lima tahun ke depan.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan, kehadiran negara di BEI bukan untuk mengejar imbal hasil, melainkan memberi pengaruh strategis demi menggairahkan iklim investasi.

Ancaman Independensi

Tidak semua pihak optimistis. Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy memperingatkan sejumlah risiko serius yang menyertai perubahan ini.

Di antaranya: potensi konflik antara orientasi laba dan fungsi bursa menjaga stabilitas pasar, serta berkurangnya pengaruh perusahaan sekuritas dalam pengambilan keputusan strategis.

Ada pula kekhawatiran soal independensi bursa jika pemerintah atau investor tertentu memegang posisi terlalu dominan — pertanyaan yang belum terjawab tuntas dalam UU.

Ketentuan lebih lanjut soal siapa saja yang boleh menjadi pemegang saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan