KAI Imbau Warga Jauhi Rel Saat Libur Sekolah

Bermain di Jalur Kereta Api
Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. (Humas KAI Daop 8 Surabaya)

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau anak-anak dan remaja tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Selama libur sekolah, temuan bermain layang-layang hingga berswafoto di jalur kereta masih terjadi.

Memasuki masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, menjauhi area jalur rel. Imbauan ini menyusul masih ditemukannya warga yang beraktivitas di kawasan terbatas tersebut.

Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Reynold Parulian Napitupulu menjelaskan, periode libur sekolah biasanya diikuti meningkatnya aktivitas anak di luar rumah. Tidak jarang mereka bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, duduk-duduk, hingga berswafoto di sekitar jalur kereta.

Bacaan Lainnya

“Kereta api memiliki dimensi besar, kecepatan tinggi, dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga jarak aman dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel kereta api,” ujar Reynold, Senin (22/6/2026).

Vandalisme dan Pelemparan Masih Terjadi

Selain mengimbau warga menjauhi rel, KAI Daop 8 juga menyoroti masih adanya kasus vandalisme dan pelemparan batu ke arah kereta. Tindakan itu dinilai sangat berbahaya karena dapat melukai penumpang, masinis, maupun petugas di dalam kereta.

Sepanjang 2025, tercatat 1 kejadian vandalisme dan 3 kejadian pelemparan batu. Hingga Juni 2026, jumlah kejadian serupa kembali terulang dengan angka yang sama.

“Kami mengajak masyarakat menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang,” tambahnya.

Hingga Juni 2026, KAI Daop 8 telah melaksanakan 72 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah, perlintasan sebidang, serta kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Selama masa libur, pengawasan ditingkatkan melalui patroli petugas keamanan dan koordinasi dengan aparat kewilayahan.

KAI menegaskan, vandalisme maupun pelemparan batu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan