Dishub Surabaya Copot 163 Jukir Tak Perpanjang KTA

Penertiban Jukir di Surabaya
Penertiban jukir di Surabaya. - Diskominfo Surabaya
Sebanyak 163 juru parkir tepi jalan umum diberhentikan karena tidak memperpanjang kartu tanda anggota sejak Desember 2025. Dua jukir di Jalan Semarang dan Jalan Bubutan langsung di-tipiring.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan memberhentikan 163 juru parkir Tepi Jalan Umum yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota sejak Desember 2025. Dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan diamankan Satpol PP dan Satsabhara untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, operasi gabungan selama tiga hari menyasar 163 titik lokasi parkir resmi. “Kami mendatangi lokasi untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama. Jukir yang membandel langsung di-tipiring, posisinya langsung diganti jukir baru,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Bacaan Lainnya
Rompi QRIS dan Papan Foto Jukir

Dishub meluncurkan dua inovasi pengawasan parkir digital. Pertama, papan informasi digital yang menampilkan foto jukir resmi di setiap titik parkir. Kedua, 900 jukir dibekali rompi pintar dengan kode QRIS di bagian dada. Sisi kanan rompi untuk pembayaran motor Rp2.000, sisi kiri untuk mobil.

“Warga tinggal memindai barcode QRIS di rompi, tunjukkan bukti bayar, lalu pergi. Tidak ada alasan ponsel mati atau kuota habis,” kata Trio. Jukir juga difasilitasi mesin pembayaran kartu uang elektronik dan voucher parkir.

Trio mengimbau warga menolak membayar jika wajah jukir tidak sesuai foto di papan informasi. Pemkot mendorong pembayaran nontunai agar aliran dana parkir transparan. “Pendapatan yang masuk secara sistematis akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan kota,” tegasnya.

Dishub juga menjajaki kerja sama dengan toko ritel modern untuk penjualan voucher parkir. “Digitalisasi parkir sudah berjalan baik dan peningkatan pendapatan asli daerah mulai terlihat nyata,” pungkas Trio.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan