Layanan jastip nyekar viral di Surabaya, tetapi esensi ziarah kubur dinilai tetap tak bisa sepenuhnya diwakilkan.
Fenomena jasa titip atau jastip nyekar viral di Surabaya. Layanan ini menawarkan paket pembersihan makam, tabur bunga, hingga pembacaan doa bagi perantau yang tidak bisa pulang kampung untuk berziarah ke makam keluarga.
Jasa itu dipesan secara daring. Pelaksana layanan kemudian mengirim foto atau video sebagai bukti kepada pemesan. Tarifnya bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah, tergantung jarak lokasi makam dan permintaan tambahan.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai fenomena ini bukan sekadar praktik ekonomi kreatif.
Menurut dia, jastip nyekar juga menunjukkan pergeseran budaya yang perlu dibaca secara jernih, terutama dari sudut pandang hukum Islam dan Ushul Fiqh.
Ia menjelaskan, ziarah kubur memiliki perjalanan hukum yang khas dalam Islam. Pada awalnya, Rasulullah Saw. sempat melarang ziarah kubur untuk menjaga akidah umat yang baru meninggalkan masa jahiliyah.
Namun, setelah keimanan umat dinilai kuat, larangan itu berubah menjadi anjuran.
“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat,” demikian hadis riwayat Muslim yang dikutip Febriyanto, Minggu, 29 Maret 2026.
Perawatan Makam Bisa Diwakilkan
Febriyanto membagi praktik ziarah kubur ke dalam dua dimensi. Pertama, dimensi fisik, seperti membersihkan rumput liar, mengecat nisan, atau menyiram air mawar. Dalam pandangannya, bagian ini masuk ranah muamalah yang bersifat delegatif.
“Jika kita berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan bentuk penghormatan yang sah. Secara hukum, hal ini termasuk akad wakalah bil ujrah, yaitu mewakilkan pekerjaan dengan imbalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kajian Ushul Fiqh, praktik itu juga dapat dipahami melalui kaidah Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah, yaitu hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau gharar.





