KPK Segel PN Depok dan Tersangkakan Dua Pimpinannya Terkait Dugaan Kongkalikong Perampasan Tanah Warga dengan Perusahaan Kemenkeu.
Gedung Pengadilan Negeri Depok yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan, kini justru tersegel oleh pita merah-hitam KPK. Ironisnya, dua pucuk pimpinan tertinggi pengadilan tersebut—Ketua dan Wakil Ketua—resmi menyandang status tersangka. Mereka diduga ‘bermain mata’ dengan perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk menumbalkan hak-hak warga atas tanahnya sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026). Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta dan aparat penegak hukum.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).
Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita PN Kota Depok.
“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi.
Selain mereka, empat orang lain adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah direktur utama.
Selain mengamankan para terduga, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan pelicin dari pihak swasta untuk memengaruhi putusan atau proses hukum terkait sengketa lahan yang sedang berjalan.
Dugaan Maladministrasi dan Sengketa Lahan
Kasus suap ini berakar dari konflik agraria antara ahli waris (warga) melawan PT KRB, sebuah perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Fokus utama penyelidikan mengarah pada kejanggalan eksekusi lahan di kawasan Jalan Poncol beberapa waktu lalu.
Warga sebelumnya telah melayangkan protes keras karena proses pengosongan lahan dinilai tidak sesuai prosedur. Terdapat selisih luas lahan yang signifikan dalam eksekusi tersebut:
- Luas dalam amar putusan: 6.520 m²
- Luas yang dieksekusi di lapangan: 11.257 m²
Ketimpangan luas lahan sebesar 4.737 m²
inilah yang memicu kecurigaan adanya “permainan” antara pihak pemohon eksekusi dengan oknum di pengadilan.
”Ketimpangan luas lahan sebesar 4.737 m² ini sangat tidak masuk akal jika hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi. Ini memperkuat dugaan adanya ‘permainan’ di bawah meja antara pihak pemohon eksekusi dengan oknum di pengadilan,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Depok. Di tengah jerit tangis warga yang kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi lahan yang kontroversial, temuan uang ratusan juta di tangan pimpinan pengadilan seolah menjadi jawaban atas segala kejanggalan yang dirasakan masyarakat selama ini. Keadilan kini sedang diuji: akankah lahan tersebut kembali ke tangan yang berhak?
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak tambahan dalam skandal ini. Kelima tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara publik menanti keberanian Mahkamah Agung dalam membenahi integritas di tubuh pengadilan tingkat bawah.***

