Sepanjang 2025, Jawa Timur mencatat 7.590 kasus pernikahan anak yang seluruhnya lewat dispensasi nikah.
Angka pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 7.590 kasus pernikahan dini yang seluruhnya berlangsung melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Munir, menjelaskan bahwa secara aturan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
Namun, pemohon tetap dapat melanjutkan proses melalui jalur hukum. KUA akan menerbitkan formulir Model N10 sebagai dasar pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“KUA baru akan memroses pernikahan apabila pemohon membawa penetapan dispensasi nikah yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Munir, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh 7.590 pernikahan anak yang tercatat sepanjang 2025 terjadi melalui mekanisme tersebut. “Secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi,” tegasnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah kasus pernikahan anak tertinggi, yakni 986 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Malang dengan 843 kasus.
Munir mengungkapkan, tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya, kuatnya budaya lokal, pemahaman keagamaan tertentu, serta akses pendidikan yang belum merata, terutama di wilayah pedesaan.
“Pasuruan mencatatkan angka tertinggi karena masih kuatnya pengaruh budaya lokal dan pandangan keagamaan yang memaklumi pernikahan usia dini,” jelasnya.
Selain faktor budaya, kemiskinan juga menjadi pemicu utama. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas kerap mendorong orang tua menikahkan anak mereka lebih cepat demi mengurangi beban ekonomi rumah tangga.
“Kemiskinan sering kali memaksa orang tua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak,” katanya.
Faktor lain adalah norma sosial dan adat istiadat di sejumlah daerah yang masih mendukung praktik pernikahan pada usia muda.
Untuk menekan angka tersebut, Kanwil Kemenag Jatim terus melakukan berbagai langkah preventif. Mulai dari edukasi kesiapan berkeluarga di sekolah-sekolah, hingga sosialisasi oleh penyuluh agama kepada masyarakat terkait risiko pernikahan dini dari aspek agama, kesehatan, dan sosial.
“Kami juga terus menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya usia matang untuk menikah,” pungkas Munir.***
