Komitmen pemerintah menertibkan kawasan hutan tak mengenal batas wilayah. Dari London, Inggris, Prabowo Subianto tetap memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, Senin , 19 Januari 2025.
Rapat digelar di sela kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Inggris dan diikuti sejumlah menteri yang berada di Jakarta. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden juga didampingi jajaran menteri yang tengah berada di London, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Rapat secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden sejak Januari 2025,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis.
Langkah Prabowo memimpin rapat strategis dari luar negeri menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan masuk daftar prioritas nasional. Pemerintah ingin kepastian hukum ditegakkan, lingkungan dibenahi, dan aset negara di sektor kehutanan kembali tertata.
Pada bagian lain, Kementerian Kehutanan menegaskan telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mengendalikan deforestasi. Ia memaparkan, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 119,67 juta hektare atau 62,5 persen dari total daratan nasional. Kawasan ini mencakup hutan konservasi, lindung, dan produksi.
“Kami menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan ekologis melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat,” kata Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin, 19 Januari 2026.
Deforestasi Turun
Hasilnya mulai terlihat. Deforestasi pada 2024 tercatat 175.437 hektare dan turun menjadi 166.450 hektare hingga triwulan III 2025. Penurunan ini ditopang pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah juga mendorong Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional RPJMN 2025–2029. Targetnya 1,1 juta hektare di 36 provinsi dan lebih dari 3.000 desa, berbasis agroforestry dan pengelolaan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, sebanyak 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare telah dicabut. Kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, termasuk untuk sawit dan tambang tanpa izin, mulai ditertibkan.
Penertiban di Lapangan
Penertiban tak berhenti di tataran kebijakan. Aparat bergerak di lapangan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi dini hari, Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat rimba campuran dan dua unit klotok di Sungai Pawan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penindakan berawal dari laporan warga. Kayu diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin dan hendak masuk ke industri pengolahan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
“Tidak ada satu pun dokumen SKSHHK yang bisa ditunjukkan. Lima orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” tegas Leonardo.
Industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung juga ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Para pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan negara tak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami kejar pemodal dan korporasi penampung. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” tandasnya.





