Lima mahasiswa meminta MK membuka ruang bagi rakyat untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR, menantang dominasi partai dalam mekanisme PAW.
Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena perdebatan soal siapa yang sebenarnya memegang kontrol terhadap anggota DPR: partai politik atau rakyat. Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d yang memberi kewenangan penuh kepada partai untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Permohonan uji materi diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai, kewenangan eksklusif tersebut membuat partai politik memiliki kontrol absolut setelah pemilu, sementara rakyat tidak lagi memiliki ruang untuk menindak wakil yang dianggap gagal menjalankan mandat.
“Permohonan a quo bukanlah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan seperti dikutip dari laman resmi MK, Selasa (18/11/2025), dilansir Antara.
Para pemohon memandang praktik PAW selama ini menunjukkan ketimpangan. Mereka menilai partai politik sering memberhentikan kadernya di DPR tanpa penjelasan memadai, sementara anggota yang kehilangan legitimasi publik justru tetap dipertahankan. Situasi ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian yang melibatkan konstituen membuat suara pemilih berhenti pada hari pencoblosan. Setelah pemilu selesai, pemilih tak lagi punya instrumen untuk memastikan janji kampanye ditepati atau akuntabilitas dijalankan.






0 Komentar