Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2 November 2025 kembali membuka babak perebutan takhta di Keraton Surakarta.
Dalam prosesi pemakaman 5 November, putra mahkota KGPAA Hamangkunegoro—Gusti Purboyo—mengucapkan ikrar di hadapan keluarga dan abdi dalem. Pernyataan yang terekam sejumlah media itu dimaknai publik sebagai deklarasi dirinya sebagai Pakubuwono XIV.
“Kula nyawisaken daya lan upaya kangge nerusaken dawuhipun Sampeyan Dalem (Saya menyiapkan segala daya dan upaya untuk meneruskan titah Paduka.-red),” ujar Purboyo di Sasana Sewaka, sebagaimana dikutip berbagai media.
Ikrar itu memicu perbedaan sikap di internal keluarga besar. Sebagian sentana dalem mendukung penetapan Purboyo sebagai putra mahkota sejak 2022. Namun, sebagian lain menilai pernyataan itu terlalu dini, mengingat prosesi pemakaman belum selesai dan masa berkabung belum usai.

Warisan Konflik Sejak 2004
Ketegangan suksesi ini bukan yang pertama. Pada 2004, Keraton Surakarta pernah terbelah setelah PB XII mangkat tanpa menunjuk putra mahkota. Dua putranya—KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan—sama-sama dinobatkan sebagai PB XIII oleh dua kelompok keluarga berbeda.
Situasi itu memicu konflik berkepanjangan hingga pemerintah memfasilitasi islah pada 2012, yang mengakui Hangabehi sebagai PB XIII dan menetapkan Tedjowulan sebagai Maha Menteri.
Meski islah meredakan situasi, retakan keluarga tidak sepenuhnya hilang. SK Mendagri 2017 yang mengatur keraton sebagai cagar budaya sekaligus memberi peran administratif khusus kepada Maha Menteri menempatkan dinamika keraton pada konteks baru: negara kini terlibat dalam tata kelola internal.
Ikrar Putra Mahkota Picu Penolakan LDA
Tak lama setelah pernyataan Purboyo, Lembaga Dewan Adat (LDA) menyatakan keberatan.
Ketua LDA, GKR Wandasari (Gusti Moeng) menilai bahwa Hangabehi—putra sulung PB XIII—lebih berhak secara adat untuk menggantikan ayahandanya.
“Hak itu dari Tuhan. Hangabehi anak sulung, kami menghormatinya,” kata Gusti Moeng, dalam wawancara dengan Tirto, 13 November 2025.
Di sisi lain, Hangabehi sendiri memilih menahan diri dalam minggu pertama usai wafat PB XIII. “Kita masih dalam masa berkabung. Belum waktunya bicara suksesi,” ujarnya, sebagaimana dikutip Liputan6 pada 8 November 2025.
Namun, sikap itu berubah ketika rembug keluarga digelar.

Rembug Keluarga 13 November dan Penetapan Raja Versi Kedua
Pada 13 November 2025, Maha Menteri KGPA Tedjowulan menggelar rembug keluarga besar di Sasana Handrawina. Undangan itu merujuk pada SK Mendagri No. 430.2/2933/2017, yang menempatkan Maha Menteri sebagai penghubung negara–keraton, serta surat Mendikbud Ristek Fadli Zon tertanggal 10 November 2025.
Rembug itu berlangsung hangat namun tegang. Sebagian kerabat diketahui meninggikan suara, dan beberapa dilaporkan menitikkan air mata karena tekanan situasi. Kubu Purboyo tidak hadir.
Di akhir pertemuan, Tedjowulan menetapkan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV versi rembug keluarga.
Tedjowulan menyatakan penetapan ini dilakukan agar “suksesi berjalan sesuai adat dan mekanisme keluarga,” mengacu pernyataannya yang dirilis melalui jaringan media lokal Solo.
Negara Menegaskan Keraton sebagai Aset Budaya Nasional
Kementerian Kebudayaan memastikan posisi negara sebagai pihak yang menjaga keberlanjutan keraton. Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam keterangannya kepada Antara pada 5–6 November 2025, menyebut bahwa keraton harus dipandang dalam kerangka pelestarian budaya nasional.
“Keraton Surakarta adalah kekayaan budaya nasional,” kata Fadli Zon.
Pernyataan ini dianggap sebagian pihak sebagai bentuk penegasan bahwa mekanisme suksesi harus melalui jalur administratif yang diatur negara, bukan hanya adat internal.
Ritual, Revitalisasi, dan Kekacauan Dua Legitimasi
Konflik legitimasi ini berpotensi mengganggu pelaksanaan ritual tradisi yang secara turun-temurun dipimpin satu raja. Agenda sekaten, tingalan jumenengan, hingga kirab pusaka kini terancam mengalami dualisme pimpinan.
Pemerintah Kota Surakarta, yang tengah menjalankan revitalisasi kawasan Baluwarti, pun berhadapan dengan pertanyaan teknis: pihak mana yang berwenang memberi persetujuan resmi.
Sejumlah pengamat budaya menyebut kondisi ini sebagai “krisis legitimasi simbolik” yang bisa menurunkan kepercayaan publik dan memengaruhi pariwisata budaya Surakarta.

Takhta Masih Menunggu Jalan Tengah
Dua dekade setelah konflik raja ganda pertama, Keraton Surakarta kembali berada dalam dilema yang sama. Purboyo mengklaim legitimasi dari titah ayahandanya sebagai putra mahkota. Hangabehi didukung adat sebagai anak sulung dan dipilih dalam rembug keluarga. Negara memegang dokumen administratif yang memberi ruang intervensi.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda kompromi. Konflik dua PB XIV masih menggantung di atas tembok Baluwarti.
Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, nasib takhta Keraton Surakarta kembali ditentukan bukan hanya oleh garis keturunan, tetapi oleh kemampuan keluarga besar Mataram menemukan kesepakatan—di tengah sejarah panjang yang belum selesai ditutup.***
