Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Tak Adil, Ketua PDIP Serukan ‘Kudatuli Jilid 2’

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketua DPP PDIP Ribka Tijptaning menyerukan aksi gerakan politik merespons vonis tersebut. | ILUSTRASI Samudrafakta
Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Kritik terhadap vonis mencuat, termasuk seruan ‘Kudatuli Jilid 2’ dari elite PDIP.

__________

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyebut Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Namun, majelis menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan Pasal 21.

Bacaan Lainnya

“Dengan putusan ini, kepala saya tegak. Kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan,” ujar Hasto seusai sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada para kader PDIP yang mendukungnya dan berjanji memperjuangkan keadilan “setiap detik sebagai karunia Tuhan.”

Kuasa Hukum: Fakta Disimpangkan, Hasto Jadi Kambing Hitam

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menuding adanya pembelokan fakta hukum selama proses persidangan. Ia menyoroti keterangan saksi kunci Saiful Bahri yang menurutnya diambil sepotong-potong oleh hakim.

“Saiful sendiri mengakui skenario suap dibuat bersama Donny Tri Istiqomah tanpa arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” tegas Febri.

Ia juga menyebut keterangan soal dana penghijauan di internal PDIP dipelintir dan dijadikan dasar tuduhan. “Majelis hakim tidak cukup konsisten dalam mengolah bukti dan keterangan saksi,” tambahnya.

Hakim Sunoto: Vonis Berdasarkan Fakta, Bukan Tekanan Politik

Hakim anggota Sunoto menegaskan vonis terhadap Hasto tidak dipengaruhi tekanan politik, opini publik, maupun spekulasi kekuatan besar. “Majelis memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum,” ujarnya dalam analisis yuridis, Jumat (25/7).

Ia juga membantah anggapan vonis itu merupakan pesanan politik. “Jaksa telah melaksanakan fungsi penuntutan secara independen,” kata Sunoto. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara.

PDIP Marah, Seruan Kudatuli Jilid 2 Menggema

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning memprotes keras vonis tersebut. Di hadapan ratusan simpatisan di depan PN Tipikor, ia menyerukan aksi lanjutan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Pos terkait