Ada yang ‘Kabur’ dari Panggilan KPK soal Korupsi Haji, Pakar: Menag Yaqut Harus Bertanggung Jawab 

KPK mengklaim ada pihak yang kurang kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi kota haji di Kemenag 2020 - 2024. | Ilustrasi Samudrafakta
KPK mengungkap ada pihak yang enggan diperiksa soal dugaan korupsi kuota haji 2024. Sementara pakar hukum pidana menilai eks Menag Yaqut bisa terseret, karena pengalihan kuota haji diduga atas keputusan kementerian.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hambatan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024—ketika Kementerian Agama masih dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Salah satu ganjalan utama: ada pihak yang enggan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Kami menghadapi kendala karena ada pihak yang tidak berkenan hadir saat dipanggil,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin, 23 Juni 2025. 

Namun, identitas pihak yang dimaksud Budi belum bisa dibuka ke publik. “Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan apakah berasal dari unsur penyelenggara negara atau swasta,” kata Budi.

Meski demikian, KPK meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif. “Kami harap siapa pun yang dipanggil bersedia hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Budi juga menekankan pentingnya perkara ini, karena menyangkut layanan publik yang sangat sensitif bagi umat. “Ibadah haji adalah kepentingan masyarakat luas, khususnya umat Islam. Maka penanganannya harus efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Meski belum naik ke tahap penyidikan, KPK menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus ini hingga tuntas. “Kami terus menelusuri setiap informasi, dan berkomitmen menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya secepat mungkin,” kata Budi.

Di pihak lain, Kementerian Agama menyatakan siap mendukung proses hukum. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan kesiapan jajarannya jika dipanggil KPK. “Kami tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan yang diperlukan,” ujar Hilman.

Pakar Sebut Nama Yaqut Bisa Terseret

Sejumlah pengamat menilai jika KPK tak main-main dalam menangani dugaan skandal kuota haji ini. Salah satunya, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, malah lugas menyebut: kasus ini bisa menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Fickar, kebijakan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus bukan keputusan sepihak seorang direktur jenderal. Ia yakin, keputusan sebesar itu tak mungkin berjalan tanpa restu sang menteri. “Dirjen atau direktur itu enggak punya daya, kalau sudah perintah menteri. Ini bukan perbuatan satu orang, tapi sistematis. Dan pengambil kebijakan—ya, kementerian. Termasuk menterinya,” ujar Fickar, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menyebut pengalihan kuota ini bukan cuma keliru, tapi juga merugikan masyarakat luas. Kuota haji reguler—yang menjadi hak rakyat dan dikelola oleh negara—diubah jadi haji khusus yang dikelola swasta. Hasilnya? Ongkos melonjak, dan keuntungan mengalir ke luar jalur resmi.

“Siapa yang berkuasa waktu itu? Kalau sekarang Menag Nasaruddin, sebelumnya Pak Yaqut. Maka logis kalau keduanya yang harus dimintai tanggung jawab,” kata Fickar. Ia menambahkan, keuntungan dari haji reguler seharusnya masuk ke kas negara. Sementara dalam haji plus, yang menikmati cuan adalah para pelaku swasta. Dan di sinilah lubang kerugian negara menganga.

Kini, kata Fickar, tugas KPK tinggal menelusuri: ke mana larinya uang hasil pengalihan kuota tersebut? “Kalau pakai istilah Bengawan Solo, air mengalir sampai jauh. Nah, uangnya ngalir ke mana? Apakah masuk ke kas negara, atau justru mampir ke kantong-kantong gelap? Bisa ke menteri, dirjen, direktur, siapa pun yang main di belakang,” ujarnya tajam.

Pernyataan ini seperti membuka petunjuk awal: bahwa dalam pusaran skandal dana haji, nama besar bisa ikut terseret. Dan jika benar air itu mengalir sampai jauh, publik tentu berhak tahu: siapa saja yang ikut berenang di dalamnya?***

Pos terkait