Pemerintah mengubah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk membuka akses yang lebih luas kepada UMKM dan koperasi.
__________
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlibat aktif dalam pengelolaan tambang.
Bahlil menyatakan menolak stigma UMKM itu hanya identik dengan usaha kecil, seperti warung, kerupuk, atau sembako. Pasalnya, menurut dia, UMKM juga memiliki potensi besar untuk naik kelas dan masuk ke sektor strategis seperti pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Saya enggak mau UMKM diidentikkan hanya dengan jualan warung bakso, kerupuk, atau kios,” kata Bahlil, dalam agenda Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Kompleks Kementerian UMKM, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil bilang jika selama ini pengelolaan tambang cenderung dimonopoli segelintir elite. Namun, katanya, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengubah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk membuka akses yang lebih luas kepada UMKM dan koperasi.
Bahlil pun meminta Menteri UMKM untuk menginventarisasi UMKM yang potensial dan siap diberikan prioritas dalam pengelolaan tambang—mengingat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut pelaksanaannya sudah memasuki finaliasi.
“Silakan cari UMKM yang bagus dan layak, kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah. Tapi harus jelas, konsep tanpa eksekusi itu hanya omon-omon,” tegasnya.
Bahlil mengingatkan bahwa kepercayaan ini harus dijaga dengan profesionalisme, bukan dengan menjadikan izin usaha pertambangan (IUP) sebagai jaminan utang.
“Kalau tambang, jangan kalian kredit. Enggak boleh. Kredit itu di koperasi. Yang mulai urus tambang harus profesional. Jangan sampai gadaikan IUP tambang,” katanya.***





