Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Surabaya menjadi momen penting bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan anak-anaknya. Pendaftaran untuk masing-masing jenjang pendidikan ini akan dibuka dalam waktu dekat, dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta.
__________
Untuk TK, usia minimal anak yang dapat mendaftar adalah 4 tahun, sementara untuk SD dan SMP, syarat utamanya adalah kelulusan dari jenjang sebelumnya.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan Dinas Pendidikan Surabaya, dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi orang tua yang berencana mendaftarkan anaknya, penting untuk memperhatikan tanggal pendaftaran serta dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang relevan. Dengan mempersiapkan semuanya sejak awal, diharapkan tidak ada yang tertinggal dalam mengikuti proses SPMB ini.
Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang TK segera dibuka. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan buah hatinya, penting untuk menyimak persyaratan umum dan jadwal SPMB TK berikut ini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Persyaratan Umum:
- Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya.
- Nomor Induk Kependudukan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
- Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut.
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A.
- Berusia diatas 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.
Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Jadwal
- Pendaftaran: 9-11 Juni 2025 00.01-23.59 WIB (Online)
- Verifikasi: 9-11 Juni 2025 08.00-14.00 WIB (Online)
- Pengumuman dan Perangkingan: 12 Juni 2025 00.00 WIB (Online)
- Daftar Ulang: 12 Juni 2025 08.00 12.00 WIB (Offline)
- Pemenuhan Kuota: 13 Juni 2025 12.00-16.00 WIB (Online)
- Verifikasi Berkas Administrasi: 13 Juni 2025 08.00-16.00 WIB (Online)
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 14-17 Juni 2025 08.00-16.00 WIB (Offline)
- Pengumuman Final: 18 Juni 2025 08.00-10.00 WIB (Online)
SPMB SD
Penerimaan peserta didik baru jenjang SMP akan segera dibuka. Bagi para orang tua dan siswa kelas 6 SD, penting untuk mengetahui persyaratan umum serta jadwal SPMB SMP agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
Persyaratan Umum
Persyaratan Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- 7 tahun sampai 12 tahun.
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b), yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- Membaca
- Menulis
- Berhitung
- Bentuk tes lain
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
Ketentuan SKDK
Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah:
- Bencana alam
- Bencana sosial
Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat ternyata terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.





