Dewan Pers Minta Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan, Kejagung Setujui karena Alasan Kesehatan

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar akhirnya menjadi tahanan kota. | Dok. Puspenkum Kejagung
Direktur Pemberitaan JakTV non aktif, Tian Bahtiar, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian bukan karena permohonan Dewan Pers.

__________

Tian Bachtiar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2025.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 25 April 2025. Namun, Harli tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal penyakit yang diderita Tian.

Bacaan Lainnya

Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi, termasuk dalam kasus komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus ini, Tian diduga memiliki lima peran penting, termasuk mengatur opini publik lewat media massa.

Seiring perkembangan kasus ini, Dewan Pers juga ikut memberi perhatian. Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga meminta agar status penahanan Tian dialihkan guna memudahkan proses pemeriksaan internal oleh Dewan Pers.

“Kami akan meneliti dan menganalisis secara mendalam berkas yang telah diserahkan. Meski butuh waktu, kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers-nya.

Dewan Pers menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik, sebagaimana dinyatakan juga oleh Kejaksaan Agung.

Dalam semangat saling menghormati kewenangan, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana yang telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung

Pada bagian lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Tian bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang diketahui sebagai pengacara. Ketiganya disebut berupaya mengganggu penanganan perkara dengan menyebarkan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung melalui media sosial, media daring, dan siaran JakTV News.

“Konten-konten tersebut dibuat atas permintaan MS dan JS, dengan tujuan membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan dan melemahkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Abdul.

Tian disebut menerima bayaran sebesar Rp478.500.000 untuk memublikasikan konten tersebut, yang dinilai merugikan proses hukum dan hak-hak tersangka maupun terdakwa yang ditangani oleh MS dan JS.

Sementara itu, MS juga merupakan tersangka dalam perkara suap vonis lepas terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) dengan nilai suap mencapai Rp60 miliar. Ia dituduh menyuap empat hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta—yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka lainnya dalam jejaring kasus ini antara lain Wahyu Gunawan (panitera muda Perdata PN Jakut), advokat Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei dari tim legal PT Wilmar Group..***

Pos terkait