Menteri Bahlil Keluarkan Aturan Baru, Dispenser Air Minum Wajib Mencantumkan Label ‘Hemat Energi’

Dispenser air minum di Indonesia harus menyertakan label 'hemat energi'. | Foto:Thereaderstime
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan regulasi yang mengatur dispenser air minum wajib bertanda label “hemat energi”. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda “hemat energi”.

Label hemat energi yang dimaksud itu disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bacaan Lainnya

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu, 15 Maret 2025.

Beleid tersebut mengatur batasan “hemat energi” dalam dispenser air. Batasan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni:

1. Dispenser Pemanas

Untuk jenis dispenser air minum dengan pemanas, nilai tingkat hemat energinya sebesar 292 kWh per tahun.

2. Dispenser Pemanas dan Pendingin

Jenis dispenser air dengan pemanas dan pendingin diatur nilai tingkat hemat energinya sebesar 438 kWh per tahun.

3. Dispenser impor

Dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda “hemat energi” di negara asal.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” demikian dikutip dari bunyi aturan tersebut”. ***

Pos terkait