Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold 20 persen kursi DPR disambut gegap gempita banyak kalangan. Di sisi lain, beberapa pengamat menilai situasi politik pasca-penghapusan ambang batas itu tidak menjamin kualitas demokrasi yang lebih baik.
Putusan MK itu mengabulkan permohonan 4 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang dibacakan pada sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai bahwa ketiadaan presidential threshold bakal memunculkan banyak pasangan calon karena semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan jagoannya masing-masing.
“Dengan banyaknya jumlah kandidat yang akan berkompetisi di Pilpres, selain akan memperpanjang tahapan dan proses pilpresnya, juga meningkatkan risiko inefisiensi anggaran,” kata Subiran, Sabtu, 4 Januari 2024.
Akibatnya, kata dia, biaya politik akan semakin mahal karena jumlah kandidat makin banyak. Kemunculan pemodal politik pun dia prediksi bakal mengikuti dinamika yang terjadi.
Dengan banyaknya jumlah kandidat, Subiran melanjutkan, fragmentasi basis pemilih antar-kandidat akan makin banyak dan sulit mencapai suara mayoritas mutlak.
“Pada akhirnya, semua akan bernegosiasi dan berkoalisi secara transaksional untuk bisa sampai pada kemenangan mayoritas,” sambungnya. Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Biran itu meyakini, jika kandidat yang menang adalah dari partai kecil atau koalisi partai kecil, maka mereka akan kesulitan mendapatkan dukungan di parlemen.
“Karena minimnya kursi yang dikuasai partai pengusung. Ini bisa menghambat jalannya pemerintahan,” pungkasnya.
Calon ‘Ala Kadarnya’ Bermunculan
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Anggalana, menyoroti salah satu poin putusan MK, yang mewajibkan partai politik mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak mendapat sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Menurutnya, poin ini mencerminkan bentuk intervensi dalam demokrasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Dia mengandaikan jika parpol tidak memiliki capres atau cawapres yang akan didukung, tetapi dipaksa oleh aturan, maka bisa menimbulkan masalah baru.
“Kalau satu parpol tidak punya capres atau cawapres, kan, tidak bisa kita paksakan untuk mencalonkan seseorang. Dengan aturan ini, dia terpaksa mengusung orang yang kurang berkualitas. Kan, disayangkan,” kata Anggalana, Sabtu 4 Januari 2025.
Kualitas Demokrasi Tidak Akan Lebih Baik, Memuluskan Jalan Gibran di Pilpres 2029
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, berpandangan jika penghapusan presidential threshold tidak menjanjikan kualitas demokrasi yang lebih baik.
“Partai besar atau partai yang benar-benar serius, dengan partai kecil atau partai yang hanya didirikan untuk kepentingan elitenya, tidak banyak bedanya ke depan, karena sama-sama bisa mengajukan capres sepanjang memenuhi syarat bisa mengikuti pemilu,” ujar Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang ini, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sedanglan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai, dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen akan membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2029.
“Kalau mau jujur, saya tambahkan, dengan adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, mestinya orang-orang seperti Gibran, ya, yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi Wapres di 5 tahun yang akan datang. Ini saatnya,” kata Adi, Jumat, 3 Januari 2025.
Terlebih Gibran, kata Adi, adalah tokoh populer yang elektabilitasnya tinggi. Jadinya dia tak perlu lagi mencari kendaraan politik. Atas dasar itu, kata Adi, Gibran disebut punya kesempatan besar maju di Pilpres 2029 melawan siapa pun. Termasuk melawan Prabowo Subianto.
“Gibran cukup, misalnya, meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan ketua umum PSI adalah Kaesang,” katanya.***


