Pemerintah Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Dokumentasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di ruang Badan Legislasi DPR RI. (Instagram @supratmanandiagtas)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Progelgnas) tahun 2025-2029. Usul tersebut, kata Supratman, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami letakkan (RUU Perampasan Aset) di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman, saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasannya terganjal dinamika politik. Ujung-ujungnya pembahasan di Komisi III DPR RI tidak tuntas.

Maka dari itu, kata Supratman, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas, agar RUU tersebut dapat dibahas hingga disahkan sebagai UU oleh DPR.

Bacaan Lainnya

“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Itu komitmen,” tegas Supratman.

Pemerintah, kata Supratman, tak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

“Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas. Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Sedangkan empat RUU lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas, karena kemungkinan akan terus bertambah.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” katanya.

Terkait RUU Perampasan aset, pada Jumat, 8 November 2024, Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan jika Presiden Prabowo meminta agar pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP), atau biasa disingkat perampasan asset.

Yusril menegaskan sudah mempelajari RUU tersebut—yang diklaimnya sebagai hal baru dalam perundangan di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengharapkan perampasan aset akan dilakukan di luar barang dan aset yang disita dan dirampas dalam proses penyidikan.

“Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM” ujar Yusril dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.

Sebagai menteri koordinator, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.***

Pos terkait