Upaya pengalihan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI periode 2024-2029 menjadi tunjangan perumahan kemungkinan bakal mempersulit pengawasan. Apalagi tunjangan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.
“Minimnya akses pengawasan ini, pada akhirnya, tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
ICW menduga bahwa upaya pengalihan tersebut tidak memiliki perencanaan. Karena itu, kata Siera, patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.
ICW, menurut Siera, mempersoalkan argumentasi utama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, yang menyebut tunjangan dialihkan karena fleksibilitas bagi anggota dewan dalam mengelola dan memilih rumah dinasnya sendiri.
“Pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu sebagai fasilitas yang dimaksudkan untuk menunjang kinerja mereka,” tegas Seira.
Di sisi lain, tambah Siera, tunjangan rumah dinas itu bersumber dari anggaran negara, yang sumbernya adalah pajak masyarakat. Oleh karena itu, ICW memandang jika aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya lebih penting dibanding sekadar fleksibilitas—sebagaimana argumentasi Sekjen DPR RI.
ICW pun mendesak Sekretaris Jenderal DPR mencabut surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR. Juga meminta agar anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan.
“Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel,” tutup Seira.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan RJA, di mana aturan tersebut tercantum dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.
“Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan,” kata Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

