Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menuturkan bahwa program insentif pajak ini dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 30 September 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Febri Kusumawati, Senin (23/9/2024).
Febri menjelaskan bahwa masyarakat atau wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB. Kanal layanan ini meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.
“Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun, pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital,” jelasnya.
Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak seperti PBB bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce. Seperti di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
“Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI,” tuturnya.
Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. “Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen,” tambah Febri.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB dibagi menjadi dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 – Rp1 miliar, diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen.





