Mengingat Kembali Skandal Texmaco yang Rugikan Negara Rp 31 Triliun

Marimutu Sinivasan (duduk di kursi roda) saat berada di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
JAKARTA – Skandal Texmaco kembali mengguncang publik setelah mantan bos perusahaan, Marimutu Sinivasan, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia lewat Entikong, Kalimantan Barat, pada Ahad (8/9/2024). Penangkapan Sinivasan memunculkan kembali sorotan karena dugaan kerugian negara mencapai Rp 31 triliun.

Fokus utama skandal Texmaco adalah Marimutu Sinivasan, yang diduga sebagai aktor utama di balik kerugian besar tersebut. Skandal Texmaco, yang melibatkan pengajuan dan perolehan kredit ekspor fiktif, pertama kali mencuat pada akhir 1990-an.

Dikutip dari laman Indonesian Corruption Watch (ICW), Sinivasan sebagai bagian dari Grup Texmaco diduga telah mengakses fasilitas kredit ekspor sebesar US$ 516 juta dan Rp 450 miliar secara tidak sah. Kasus ini melibatkan pengajuan kredit yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

Pada tahun 2000, Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung Marzuki Darusman memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil dengan alasan tidak ditemukannya bukti yang cukup mengenai keterlibatan mantan presiden Soeharto dalam kasus Texmaco. Akibatnya, status Sinivasan sebagai tersangka dicabut.

Namun, meski kasus ini sempat dianggap selesai, KPK yang didirikan pada tahun 2003, tidak berhenti memperhatikan masalah ini. Dengan berjalannya waktu, KPK memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan atas skandal Texmaco, merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 30/2002 tentang KPK.

Penyelidikan ulang ini dilakukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam kasus tersebut. KPK telah mulai mengumpulkan bukti baru dan memanggil sejumlah pejabat, termasuk Direktur Kepatuhan Bank BNI.

Bank BNI terlibat dalam proses pengajuan kredit yang diduga fiktif yang diajukan oleh Sinivasan. KPK saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK 2003-2007 , menyatakan bahwa penanganan skandal Texmaco masih dalam tahap awal. “Kami masih mengumpulkan data untuk menguatkan adanya praktik korupsi. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Erry seperti dilaporkan Sumatera Ekspres, 12 Juni 2004.

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Kemas Yahya Rachman, menyatakan bahwa mereka akan mendukung penyelidikan ulang jika KPK membutuhkan data tambahan. “KPK memiliki kewenangan untuk membuka kembali kasus jika ada bukti baru. Kami akan membantu sesuai kebutuhan,” jelas Kemas.

Kasus Texmaco sebelumnya dilaporkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2000, yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam penggunaan fasilitas kredit.

ICW juga menyebutkan bahwa ada pelanggaran dalam pemberian kredit, termasuk permohonan bantuan likuiditas yang melebihi batas maksimum pemberian kredit dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi daripada untuk ekspor.

Sementara itu, nilai aset Texmaco yang dijaminkan dalam kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp 16,759 triliun, sementara kredit macetnya mencapai Rp 15,37 triliun. Total kerugian mencapai Rp 31 triliun.  ICW menilai bahwa tidak ada penilaian ulang dari BPKP mengenai nilai fisik agunan dan kebenaran dokumen yang digunakan dalam kasus ini.

Pos terkait