Banjir Terparah di Gorontalo Selama Juli 2024, Lebih dari 7.000 Orang Mengungsi

Banjir yang merendam Gorontalo perlahan mulai surut. Foto: BNPB
JAKARTA – Banjir besar kembali melanda Kota Gorontalo sejak Rabu (10/7), mengakibatkan lebih dari 7.000 warga terpaksa mengungsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pada Senin (15/7), bahwa genangan air di beberapa wilayah mulai surut.

Sebelumnya, air merendam Kota Gorontalo dengan ketinggian bervariasi antara 30 hingga 150 sentimeter. Banjir ini menjadi yang keempat kalinya selama bulan Juli 2024. Intensitas hujan yang tinggi pada 10-13 Juli 2024, ditambah dengan kondisi geografis wilayah Kota Gorontalo yang berupa cekungan, menyebabkan banjir kali ini menjadi yang terparah pada pertengahan tahun 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo bersama dengan Pemerintah Daerah dan lintas sektor melaksanakan upaya tanggap darurat. Upaya tersebut meliputi, evakuasi warga, pendirian pos pengungsian, pendirian dapur umum, evakuasi sarana dan prasarana umum terdampak, pengerukan material longsor, dan pembersihan residu banjir

Total pos pengungsian yang telah didirikan sebanyak 59 titik tersebar di tiap kelurahan. Per 13 Juli 2024, jumlah total warga yang mengungsi mencapai 7.486 jiwa. Wali Kota Gorontalo telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor dengan Nomor 256/6/VII/2024 selama 14 hari. Status ini berlaku sejak 11 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Banjir yang melanda Kota Gorontalo sejak Rabu (10/7) ini merupakan yang terparah sepanjang bulan Juli 2024, dengan lebih dari 7.000 orang terpaksa mengungsi. Intensitas hujan yang tinggi dan kondisi geografis cekungan menjadi penyebab utama banjir ini.

Selain banjir, tanah longsor juga terjadi di beberapa kelurahan, mengakibatkan satu korban jiwa. BPBD Kota Gorontalo bersama pemerintah daerah dan lintas sektor terus melakukan upaya tanggap darurat untuk membantu warga yang terdampak. Status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor telah ditetapkan oleh Wali Kota Gorontalo dan berlaku hingga 24 Juli 2024.

Pos terkait