“Minal ‘Aidin Wal Faizin”

Ilustrasi Samudra Fakta.
JAKARTA—Di hari-hari di penghujung Ramadhan dan hari H Idul Fitri, seringkali beredar broadcast pesan di aplikasi perpesanan bertajuk “Bagaimana Ucapan Idul Fitri yang Sesuai Sunnah?” Inti pesan tersebut adalah ‘mempermasalahkan’ beberapa hal yang telah menjadi tradisi kebiasaan umat Islam di Indonesia, khususnya terkait redaksional minal ‘aidin wal faizin.

Tulisan template dan tanpa nama ini kadang membuat galau umat. Misalnya, blasting pesan yang diterima oleh redaksi Samudra Fakta, yang pada intinya ‘mempermasalahkan’ ucapan minal ‘aidin wal faizin.

Menurut pesan anonim tersebut, ucapan ‘yang benar’ adalah, “taqabbalallahu minna wa minkum,yang berarti, “semoga Allah menerima amalku dan amal kalian.”

Pengirim pesan tersebut mengacu pada riwayat Muhammad bin Ziyad, yang menceritakan kejadian kala bersama Abu Umamah al-Bahili dan sahabat Rasulullah Saw. lainnya. Syahdan, sepulang dari Shalat Ied, mereka saling mengatakan, “Taqabbalallahu minna waminka“.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Imam Ahmad, sanad hadits Abu Umamah ini Jayyid bersumber dari Ali bin Tsabit yang berujar, “Aku bertanya pada Malik bin Anas sejak 35 tahun. Dia menjawab, ‘Hal (ucapan) ini (taqabbalallahu minna waminka) selalu ditradisikan di Madinah.”

Sementara itu, dalam Sunan al-Baihaqi dijelaskan, diriwayatkan dari Khalid bin Ma’dan, ia berkata, “Aku bertemu Watsilah bin Asqa’ pada Hari Raya. Aku katakan padanya: Taqabbalallahu minna wa minka.

Watsilah menanggapi, ‘Aku pernah bertemu Rasulullah Saw. pada Hari Raya, lantas aku katakan ‘Taqabbalallahu minna wa minka’. Beliau menjawab, ‘Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”

Kedua riwayat tersebut memberikan benang merah bahwa ucapan ‘Taqabbalallahu minna wa minka’ merupakan bacaan yang disyariatkan (masyru’) dan hukum mengucapkannya sunnah.

Lantas apa ucapan lain tidak boleh dan tidak sunnah?

Ucapan selamat atau tahni’ah atas datangnya momen tertentu bisa saja merupakan tradisi atau adat. Sementara hukum asal suatu adat adalah boleh, selagi tidak ada dalil tertentu yang mengubah dari hukum asli ini.

Hal tersebut juga merupakan keyakinan dari mazhab Imam Ahmad. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Adab al-Syar’iyah, jilid 3, hal. 219, mayoritas ulama menyatakan, ucapan selamat pada hari raya hukumnya boleh.

Sementara itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid 14, hal. 99-100 menjelaskan, ucapan selamat (tahni’ah) secara umum diperbolehkan, karena adanya nikmat, atau terhindar dari suatu musibah, yang dianalogikan dengan validitas sujud syukur dan ta’ziyah.

Pos terkait