Bagja menegaskan, hal demikian sudah pernah Bawaslu dijalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang. “Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegas Bagja dikutip dari laman resmi, Senin (29/1/2024).
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Hal ini menjadi penting, jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.
Menurut dia, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, Bawaslu tidak memiliki soliditas. “Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegas Herwyn.
Pria asal Manado itu meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Terkait persoalan teknis akan hal tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada. “Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di Kabupaten/Kota sudah selesai,” pintanya.
____FOTO:Tangkapan Layar @RidNgemil




