MUI Keluarkan Fatwa Salam Lintas Agama adalah Toleransi yang Keliru, Tepatkah?

Ilustrasi keanekaragaman agama di Indonesia. FOTO: Dok. Humas Polri

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan salam kepada Non Muslim?

Dalam pandangan Islam, salam adalah penghormatan sekaligus doa keselamatan dan kebaikan. Islam agama kedamaian, dan menganjurkan umatnya untuk menebar kedamaian (ifsyaa’u al-salaam) kepada siapa pun, muslim dan non-muslim. Hubungan dengan non-muslim dibangun di atas prinsip kebaikan dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Tidak ada larangan berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tidak memerangi dan memusuhi (QS. Al-Mumtahanah: 8). Bahkan QS. Al-Zukhruf: 89 memerintahkan untuk berlapang dada terhadap mereka dan mengucapkan salam. Nabi Ibrahim yang menjadi teladan bagi kita (QS. Al-Mumtahanah: 4) juga pernah berucap salam kepada ayahnya yang kafir (QS. Maryam: 47). Sejumlah pernyataan Al-Quran tersebut menjadi petunjuk kuat bagi ulama kenamaan, Sufyan bin Uyaynah, untuk mengatakan boleh hukumnya bersalam kepada orang kafir.

Bersalam kepada non-muslim adalah masalah khilafiah. Sebagian kalangan melarangnya dengan dalil hadis Nabi yang menyatakan, “Jangan mulai bersalam kepada Yahudi dan Nasrani. Bila bertemu di jalan persempit ruang geraknya” (HR. Muslim). Dilihat konteksnya (sabab al-wuruud), hadis tersebut dinyatakan dalam situasi perang. Saat Nabi dan kaum muslim hendak mengepung Yahudi Bani Quraizhah karena melanggar perjanjian damai. Oleh karenanya, dalam situasi damai para ulama al-salaf al-shalih, mulai dari generasi sahabat sampai seterusnya membolehkan bersalam kepada non-muslim. Rasulullah sendiri pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari).

Ketika ada yang mengingatkan terlarang hukumnya mengucapkan salam kepada non-muslim, sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud, mengatakan, “Mereka berhak karena telah menemaniku dalam perjalanan”. Sahabat lain, Abu Umamah al-Bahiliy, setiap kali berjumpa orang, muslim atau non-muslim, selalu berucap salam. Dia bilang, agama mengajarkan kita untuk selalu menebar salam kedamaian (Tafsir al-Qurthubi, 11/111). Menurutnya, salam adalah penghormatan bagi sesama muslim, dan jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup berdampingan (Bahjat al-Majaalis, Ibn Abd al-Barr, 160).

Ibn al-Qayyim (w. 751 H), ulama yang dikenal konservatif dalam hal hubungan dengan non-muslim, menyebut sejumlah nama yang membolehkan salam untuk non-muslim, antara lain Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Umamah, al-Nakha’i dan lainnya. Dalam pandangannya, boleh mulai berucap salam kepada mereka bila ada kemaslahatan bersama yang mendesak (mashlahah raajihah) karena faktor kekerabatan, bertetangga, atau lainnya. “Anda bersalam berarti mengikuti ulama salaf-salih. Tak bersalam juga mengikuti ulama salaf salih,” demikian pungkasnya, sambal mengutip ucapan Imam al-Awza’iy (Zaad al-Ma’aad, 2/388).

Bila ditilik redaksinya dengan parameter MUI Jatim, tampaknya hanya dua dari lima salam pembuka agama yang dinilai berpotensi ‘merusak’ akidah seorang muslim bila diucapkan, yaitu salam Hindu (Om Swastiastu) dan salam Buddha (Namo Buddhaya). Tiga lainnya; salam Katolik (Shalom), salam Kristen (salam sejahtera bagi kita semua) dan salam Khonghucu (salam kebajikan), tidak membawa nama Tuhan. Makna dan maksudnya kurang lebih sama dengan assalaamu’alaikum. Hanya beda redaksi. Ikhtilaafun fil lafzhi, ittifaaqun fil ma’naa.

Pos terkait