Para pemohon menyebut hak konstitusional mereka dirugikan oleh aturan tersebut. Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d tidak sejalan dengan prinsip partisipasi aktif dan persamaan di hadapan hukum, karena menempatkan partai politik sebagai satu-satunya penentu nasib anggota DPR.
Dalam petitum, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal itu agar berbunyi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Gugatan ini teregister sebagai perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama berlangsung pada Selasa (4/11/2025), disusul sidang perbaikan permohonan pada Senin (17/11/2025).***






0 Komentar