Kerja Sosial Resmi Jadi Vonis Alternatif, KUHP Baru Ubah Arah Pemidanaan

Kerja sosial sebagai pidana alternatif menandai perubahan arah pemidanaan dalam KUHP baru.
KUHP baru memberi hakim opsi menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelanggar ringan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, membuka ruang baru dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan utamanya adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim.

Mahkamah Agung dalam artikel analisis resminya menyatakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan sah dalam KUHP.

“Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun,” tulis Mahkamah Agung dalam artikel yang dipublikasikan 3 Januari 2026.

Negara Akui Penjara Tidak Selalu Efektif

Pengaturan pidana kerja sosial lahir di tengah persoalan lama overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Lapas dan rutan di berbagai daerah selama bertahun-tahun dipenuhi narapidana perkara ringan dan non-kekerasan, yang dinilai tidak selalu efektif diselesaikan dengan pidana penjara jangka pendek.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung menilai pendekatan baru ini sejalan dengan perubahan filosofi pemidanaan nasional.

“Pidana kerja sosial mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju rehabilitatif dan reintegratif,” tulis MA dalam kajian yang sama, 3 Januari 2026.

Kerja Sosial Bukan Pembebasan dari Hukuman

Pidana kerja sosial tidak menghapus status pidana terpidana. Sanksi ini tetap dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, dengan durasi dan jenis pekerjaan yang ditetapkan hakim, serta dilaksanakan tanpa upah untuk kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasan Kejaksaan RI yang dipublikasikan pada akhir Desember 2025, disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan alternatif di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial bertujuan membina pelaku tindak pidana agar bertanggung jawab secara sosial, bukan sekadar menghukum,” tulis Kejaksaan RI dalam keterangan resminya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *