Kejaksaan Agung melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah pada 30 Januari 2026.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan minyak mentah (light crude oil). Lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
“Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman lelang.go.id,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri atas kapal tanker MT Arman 114 (IMO 9116412) buatan Korea Selatan tahun 1997 berbahan baja. Kapal memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 GT dan tonase bersih 107.698 NT.
Selain kapal, paket lelang juga mencakup muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
BPA Kejaksaan menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp 1.174.503.193.400. Sementara uang jaminan lelang yang wajib disetor peserta sebesar Rp118 miliar.
Adapun peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke lelang.go.id dan dikirim fisiknya ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan digelar pada 22–23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya (as is where is).***





