Rehabilitasi Presiden atas tiga eks pejabat ASDP memicu debat tentang kriminalisasi keputusan bisnis.
Editorial
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP menutup satu bab, tapi membuka kembali perdebatan lama. Di Indonesia, risiko bisnis kerap terseret ke ranah pidana.
Kasus ASDP bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,27 triliun. KPK menilai transaksi itu merugikan negara. Penilaian aset dipersoalkan. Kondisi kapal disorot. Lalu tiga pejabat ditetapkan tersangka. Semua berjalan sesuai pola penegakan hukum yang kita kenal: proses panjang, tafsir berbeda, dan ruang abu-abu tentang unsur pidana.
Vonis Tipikor menegaskan persoalan itu. Dua hakim menyatakan Ira bersalah. Namun Ketua Majelis Hakim, Sunoto, berbeda pendapat. Ia menyebut keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak layak dipidana. Ini argumen penting. Dunia usaha selalu hidup bersama risiko. Kerugian bukan otomatis kejahatan.
Reaksi publik cepat bermunculan. Akademisi mempertanyakan arah penegakan hukum. Rhenald Kasali menyebut pemidanaan ini “nokhtah berbahaya” bagi profesional muda. Kekhawatiran itu masuk akal. Jika setiap keputusan bisnis bisa dijerat pasal, siapa yang berani mengambil langkah strategis?
Lima hari setelah vonis, Presiden mengeluarkan surat rehabilitasi. Langkah cepat itu menandakan negara membaca sinyal bahaya: kriminalisasi keputusan bisnis dapat mematikan kepemimpinan korporasi. Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan itu konstitusional. Kajian DPR dan pertimbangan MA menjadi dasarnya.





