Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin itu mengakhiri, setidaknya untuk sementara, perjalanan panjang Maidi dari ruang kelas hingga kursi wali kota.
Senin (19/1/2026), Maidi, Wali Kota Madiun, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Maidi, yang tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya.
Peristiwa itu langsung mengguncang Kota Madiun, kota kecil dengan sejarah birokrasi yang relatif stabil, namun kini tiba-tiba berada di pusaran sorotan nasional.
Bagi publik Madiun, kabar itu datang dengan rasa campur aduk: terkejut, tak percaya, sekaligus getir. Maidi bukan figur politik instan. Ia tumbuh dari jalur birokrasi, meniti tangga karier sejak menjadi guru hingga mencapai posisi puncak sebagai wali kota.
OTT ini, apa pun hasil hukumnya kelak, menjadi jeda keras dalam narasi panjang yang selama ini dibangun perlahan.
Dari Guru Geografi ke Pusat Kekuasaan Lokal
Lahir di Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961, Maidi kini berusia 64 tahun. Latar belakangnya jauh dari stereotip politisi karier.
Ia memulai pengabdian sebagai Guru Geografi di SMAN 1 Madiun pada 1989, profesi yang digelutinya selama lebih dari satu dekade. Tahun 2002, ia dipercaya memimpin SMAN 2 Madiun—sebuah titik awal transisi dari dunia pendidikan ke struktur birokrasi pemerintahan.
Setelah itu, jalur administratif terbuka lebar. Maidi mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun: Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Penjabat Kepala Dinas, hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Puncaknya, pada 2009, ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, jabatan yang diembannya hampir sembilan tahun hingga Februari 2018.
Di mata birokrasi, Sekda adalah simpul. Di sanalah kebijakan, anggaran, dan ritme pemerintahan harian bertemu. Pengalaman panjang itu menjadikan Maidi figur yang memahami mesin pemerintahan dari dalam—detail, prosedur, dan jaringan.






0 Komentar