Jadwal Uji Coba Pendaftaran
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 1: 22 Mei 2025 pukul 00.00-27 Mei 2025 pukul 23.59
- Uji Coba Pendaftaran Tahap 2: 29 Mei 2025 pukul 00.00-2 Juni 2025 pukul 23.59
- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:30
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Mutasi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00-6 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00-7 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kelurahan
- Pendaftaran: 9 Juni 2025 pukul 00.00-10 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 9 Juni 2025 pukul 00.00-10 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 11 Juni 2025 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 11 Juni 2025 pukul 01.00-11 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kecamatan
- Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi:12 Juni 2025 pukul 00.00-13 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01.00-14 Juni 2025 pukul 23.59
Jalur Domisili Kota
- Pendaftaran: 15 Juni 2025 pukul 00.00-16 Juni 2025 pukul 23.59
- Verifikasi: 15 Juni 2025 pukul 00.00-16 Juni 2025 pukul 23.59
- Pengumuman: 17 Juni 2025 pukul 01.00
- Daftar Ulang: 17 Juni 2025 pukul 01.00-17 Juni 2025 pukul 23.59
SPMB SMP
Penerimaan peserta didik baru tingkat SMA akan segera dibuka. Bagi siswa kelas 9 SMP dan orang tua, penting untuk menyimak persyaratan umum serta jadwal SPMB SMA agar bisa mempersiapkan diri sejak dini dan mengikuti seluruh tahapan dengan lancar.
Persyaratan Umum
Persyaratan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Selain itu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajarĀ disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut.
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru
Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
Ketentuan SKDK
Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat.
SKDK menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
- Dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.





