Boleh Mengumumkan Hasil Sidang Tertutup
Ternyata ada perbedaan persepsi antara Tim PH dengan JPU tentang fakta-fakta persidangan kasus Mas Bechi. Jika Tim PH menilai banyak kejanggalan, sebaliknya JPU menilai fakta-fakta persidangan sesuai dengan dakwaan. “Semua saksi saling berkesesuaian dan menguatkan dakwaan. Memang dalam kasus asusila kita menggunakan saksi testimonium de auditu. Sebab, tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut selain saksi korban sendiri. Kalau ada saksi lain, tentunya peristiwa itu tidak terjadi,” kata Kajari Jombang Tengku Firdaus, usai membacakan replik, Senin (24/10/2022).
Karena keyakinan itulah, dua pekan sebelumnya, Senin (10/10/2022), Kajati Jatim Mia Amiati sebagai Ketua Tim JPU menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara. Menurut Mia, Mas Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman sepertiga dari dakwaan primer. “Kami menuntut maksimal. Kami hanya menjalankan amanah undang-undang dan sesuai hati nurani. Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa sejak awal persidangan,” kata Mia usai membacakan tuntutan.
GPS menilai tuntutan itu sadis. “Tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan. Jika demikian, kenapa diadakan sidang? Kenapa tidak langsung didakwa dan divonis saja? Seperti ini buang-buang waktu untuk sidang saja,” kata GPS usai pembacaan tuntutan untuk Mas Bechi.
Namun demikian, GPS mengaku tidak akan menyerah. Dia akan terus berupaya mengampanyekan fakta-fakta persidangan kepada media dan publik. Dia tetap yakin bahwa dakwaan untuk Mas Bechi sangat lemah.
Namun, upaya Tim PH Mas Bechi mengampanyekan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tertutup ke ruang publik tak lepas dari kritik. Menurut catatan Samudra Fakta, kritik itu datang dari Kejari Surabaya yang mengutip pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno; seorang pengamat hukum bernama Abdul Malik; dan pakar hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Secara garis besar kritik yang mereka lontarkan sama, di mana mereka menilai pengacara Mas Bechi telah melanggar kode etik karena mengungkap sidang tertutup kepada publik dan media.
Akan tetapi, menurut pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, upaya Tim PH Mas Bechi mengungkapkan hasil sidang tertutup itu boleh dilakukan. “Tidak ada aturan yang melarang (mempublikasikan hasil sidang tertutup—red),” kata Prof. Suparji kepada Samudra Fakta, Rabu (26/10/2022). “Tidak ada juga kode etik yang melarang,” tegasnya.
Menurut rencana, PN Surabaya akan memutus perkara ini paling cepat 7 November 2022. (Tim Samudra Fakta)




