samudrafakta.com

Warga Depok Bisa Berobat ke Faskes Hanya dengan Tunjukkan KTP dan KK

DEPOK—Warga Depok, Jawa Barat, kini bisa mengakses layanan kesehatan hanya berbekal KTP. Walikota Depok M. Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengumumkan skema jaminan kesehatan bagi warga dapat diakses dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan yang membuktikan bahwa pemiliknya adalah warga depok. 

Kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan Kota Depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. SE Walikota Depok bernomor 003/9173 Dinkes itu merupakan implementasi UHC JKN di Kota Depok. SE ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan Fasyankes, dan Masyarakat.

Sebagai acuan implementasi layanan, surat Edaran tersebut mengatur beberapa hal dan persyaratan, yaitu:

1. Masyarakat yang sedang sakit:

a. Dirawat di Rumah Sakit Kota Depok

  • Pasien menunjukkan KTP dan KK.
  • Pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
  • Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Baca Juga :   Pemkot Surabaya Raih 4 Penghargaan Tingkat Jatim dan Nasional dalam Sepekan

b. Membutuhkan rawat jalan ke Rumah Sakit

  • Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
  • Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
  • Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
  • Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.

c. Rawat jalan di Puskesmas

  • Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK
  • Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.
  • Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
  • Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

d. Dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

  • Pasien menunjukkan KTP dan KK.
  • Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
  • Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Baca Juga :   Catat: Ini Daftar Obat dan Kosmetik yang Berbahaya menurut BPOM
2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:
  • Pasien menunjukkan KTP dan KK.
  • Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
3. Masyarakat yang tidak sakit:

a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:

  • Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
  • Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
  • Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG
  • Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)

b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:

  • Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
  • Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
  • Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
  • Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Baca Juga :   43 Kosmetik dari LN Beredar secara Ilegal di Indonesia, Bisa Rusak Ginjal dan Sebabkan Kanker

c. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta:

  • Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
  • Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
  • Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
  • Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Dalam SE juga disebutkan bahwa Pemkot Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD.  “Pemerintah Kota Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diteken oleh Walikota Idris tersebut.*

____FOTO: Ilustrasi

Artikel Terkait

Leave a Comment