samudrafakta.com

Uang Kuliah Tunggal Naik Hampir 100 Persen, Mahasiswa Ramai-ramai Protes

Ilustrasi

Sementara itu, sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar demonstrasi pada Kamis (2/5/2024). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan perihal kebijakan penetapan besaran UKT yang dinilai tinggi dan fasilitas kampus yang jauh dari kata memadai.

Mahasiswa juga menilai, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7/2018 Pasal 10, yang berhak menerapkan kebijakan kenaikan UKT adalah Menteri Agama Republik Indonesia, bukan selevel rektor. Mereka juga akan melayangkan gugatan pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan UKT bagi calon mahasiswa baru 2024/2025.

 

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris BUMN menyoroti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya di Unsoed, yang diketahui rata-rata naik 100 persen. Didu membandingkannya dengan anggaran pendidikan secara nasional. Dimana sejak 2014 sampai 2024 meningkat hampir dua kali lipat.

“Aneh, UKT naik padahal anggaran pendidikan thn 2014 – 2024 hampir naik 2 kali lipat,” ungkapnya, dikutip dari unggahannya di akun X @msaid_didu, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :   Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi bagi Calon Sarjana, Kampus Bisa Inovasi Tugas Akhir

“Anggaran pendidikan 2014 sekitar Rp340 triliun, naik menjadi sekitar Rp660 triliun tahun 2024,” bebernya.

Dia mengatakan, kenaikan anggaran pendidikan di APBN diperuntukkan bagi seluruh sekolah di Indonesia, termasuk Unsoed yang memang kampus negeri.

“APBN itu untuk biaya pendidikan seluruh sekolah negeri dan swasta. Onsoed itu Perguruan Tinggi Negeri yang dibiayai APBN yang anggarannya naik hampir 2 kali lipat,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Imam Fitri Rahmadi, P.hD., mengusulkan kebijakan otonomi kampus terkait besaran Uang Kuliah Tunggal.

“Perguruan tinggi negeri (PTN) baik yang di bawah naungan Kemdikbudristek maupun Kementerian Agama cenderung menetapkan UKT tinggi terutama bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Pemerintah melalui Kemdikbudristek perlu memastikan bahwa UKT yang ditetapkan suatu PTN sesuai dengan kemampuan masyarakat di suatu daerah. Hal itu terutama bagi daerah dengan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi yang masih jongkok, perlu dirangsang dengan UKT yang terjangkau. Semacam dibuat otonomi kampuslah terkait kebijakan UKT, ” papar alumni FTIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Doktor Teknologi Pendidikan dari Johannes Kepler University Linz, Austria itu, sebagaimana keterangan tertulisnya kepada Samudra Fakta,  Rabu (8/5).♦

Baca Juga :   Mantan Guru Honorer Bangun Sekolah Gratis dari Hasil Jualan Sapu Ijuk

 

Artikel Terkait

Leave a Comment