samudrafakta.com

TNI Sebut Prabowo Tak Pernah Dipecat, Pengamat Menilai Dia Layak Mendapatkan Kenaikkan Pangkat Istimewa 

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto dalam acara penyerahan bantuan pesawat dan helikopter untuk TNI di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, 24 Januari 2024. (IG @prabowo)
JAKARTA—Kenaikan pangkat istimewa terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menjadi sorotan publik karena dia pernah diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—yang kini disebut Tentara Nasional Indonesia (TNI)—pasca-peristiwa 1997-1998. Namun, TNI menyebut jika Prabowo tidak pernah dipecat dari ABRI. Sedangkan pengamat militer menilai Prabowo layak mendapatkan penghargaan tersebut. 

Perihal Prabowo tidak pernah dipecat dari ABRI diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar. “Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya ‘diberhentikan dengan hormat’ dan mendapatkan hak pensiun. Tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/2/2024).

Namun demikian, Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat kepada Prabowo Subianto sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20/2009. Dalam UU itu, kata Fahmi, ada istilah “pengangkatan” atau “kenaikan pangkat istimewa”, bukan “kehormatan” seperti yang disebutkan media massa.

Baca Juga :   Prabowo Subianto Pernah Menerima Penghargaan "Bintang Soekarno" pada 2018, Diingatkan Supaya Tidak Menjadi Antek Asing dan Gemar Menumpuk Utang

“Nah kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara,” kata Fahmi dalam pernyataan tertulis, Rabu, 26 Februari 2024.

Fahmi menambahkan, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama. Dengan demikian, ujar Fahmi, penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa sesuai ketentuan UU 20/2009.

Menurut Fahmi, penyebutan “pemberian pangkat kehormatan” pada Prabowo seperti yang dinarasikan banyak media tidak tepat dan bisa menimbulkan persepsi yang keliru. Pangkat kehormatan, kata dia, sudah tidak dikenal dalam UU 34/2004.

Kemudian, lanjut Fahmi, Peraturan Pemerintah (PP) 39/2010 yang mengatur tentang administrasi prajurit TNI sebagai turunan dari UU 34/2004 juga sudah membatalkan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya, yang berkaitan dengan administrasi prajurit.

“Penyebutan atau istilah ‘kenaikan pangkat kehormatan’ atau ‘pemberian pangkat kehormatan’ tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” ucapnya.

Baca Juga :   Ada Empat Program Prabowo-Gibran yang Paling Disetujui Masyarakat, Makan Siang Gratis Urutan ke-3

Sebenarnya, kata Fahmi, tanpa pangkat istimewa ini pun Prabowo akan menjadi panglima tertinggi jika terpilih sebagai presiden. Namun, dengan latar belakang militer, menurut Fahmi, patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat jenderal bintang 4, supaya sebagai panglima tertinggi TNI dia paripurna.

Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, kata Fahmi, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, mengingat jasanya untuk TNI, pemerintah dan negara, sebagaimana syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Yuda Dharma Utama.

Fahmi juga menilai bahwa Presiden Jokowi pantas memberikan pangkat Istimewa itu. Alasannya, berdasarkan UU, Prabowo memang punya hak dan memenuhi syarat. Bahkan, Fahmi melanjutkan, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama (Bintang Yuda Dharma Utama dll) yang dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Mengenai Prabowo tercatat pernah diberhentikan dari ABRI, namun saat ini malah mendapat tanda kehormatan, menurut Fahmi, harus diingat bahwa semua prajurit yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan karena kondisi tertentu (berhalangan tetap, dipecat dan lain-lain), pasti akan mendapatkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan sebagai bentuk pengakhiran.

Baca Juga :   Ada 8 Jenderal Bintang Lima di Dunia, 3 dari Indonesia, Salah Satunya Soeharto

Bentuknya ada dua: pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. “Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI,” katanya.

Sedangkan soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang diduga dilakukan oleh Prabowo, Fahmi menilai, sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat.

“Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo,” pungkasnya.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment