Transparency International Indonesia menyoroti rangkap jabatan 30 Wamen sebagai komisaris BUMN. Mereka menilai kebijakan ini sarat patronase, balas budi, dan abaikan keahlian.
__________
Menurut Transparency International Indonesia (TII), praktik rangkap jabatan 30 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih ini bukan hanya soal ‘kursi empuk’ dan pendapatan ganda. Lebih dari itu, mereka menilai langkah pemerintah kental dengan aroma patronase politik dan ajang balas budi.
“Seharusnya posisi komisaris diisi oleh kalangan profesional dan punya kompetensi di bidangnya. Tapi sekarang, penunjukan lebih didasari relasi politik ketimbang keahlian,” tegas Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, Rabu, 17 Juli 2025.
Danang menyoroti beberapa penunjukan yang mencolok. Menurutnya, banyak Wamen yang ditunjuk menjadi komisaris justru tidak memiliki latar belakang yang relevan dengan sektor usaha BUMN tempat mereka ditempatkan.
“Ini memperlihatkan bahwa yang dikejar bukan kualitas pengawasan dan nasihat bisnis dari seorang komisaris, tapi loyalitas dan jasa politik,” tambahnya.
Nada serupa disampaikan Peneliti TII, Asri Widayati. Ia menilai penunjukan ini tidak melalui proses seleksi yang semestinya, dan bahkan menabrak semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Kalau mengikuti aturan, proses seleksi komisaris akan panjang dan ketat. Tapi yang terjadi saat ini, penunjukan langsung tanpa transparansi dan uji kepatutan,” kata Asri.
Padahal, lanjutnya, undang-undang tersebut secara eksplisit menyebut bahwa tugas komisaris adalah mengawasi jalannya perusahaan dan memberi nasihat dalam praktik bisnis. Namun jika figur yang ditunjuk tidak memahami dunia bisnis yang digeluti, bagaimana bisa menjalankan fungsi itu dengan baik?





