samudrafakta.com

Terdakwa Kasus BTS Kominfo Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan—salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—mengakui ada aliran dana Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dana itu untuk ‘pengamanan’ kasus . 

Irwan Hermawan mengungkapkan hal tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecarnya terkait pengeluaran dana untuk percobaan menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dito, menurut Irwan, merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mulanya mengaku pernah memberikan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian, dengan total Rp30 miliar. 

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023. 

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan. 

Baca Juga :   Menara BTS Bakti Berdiri, Sinyal Malah Hilang

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi. 

“Iya,” jawab Irwan Hermawan. 

“Berapa?” cecar hakim Fahzal. 

“Rp27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Menurut Irwan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan. 

“Dito apa?” tanya hakim. 

“Pada saatnya itu namanya. Dito saja,” kata Irwan. 

“Dito apa, Pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.

Akhirnya keluarlah nama Dito Ariotedjo.

Pasca-keluarnya keterangan dari Irwan, Kejagung mengaku akan mempelajari lagi adanya dugaan keteterlibatan seseorang bernama Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

“Ya, kita pelajari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dikutip dari  Kompas.com, Selasa malam, 26 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak penyidik masih akan mencermati  informasi tersebut. Oleh karenanya, Ketut masih belum mau bicara banyak karena akan didalami lebih dahulu oleh penyidik. 

Baca Juga :   Menpora Dito Ariotedjo: Muda, Kaya Raya, dan Hadiah dari Orang Tua

“Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita akan mencermati terus,” ujar Ketut, Selasa.

Kejagung RI sendiri telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G ini dengan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023. Dito sendiri telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G. 

Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan—yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya. “Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 3 Juli 2023.

(Farhan)

Artikel Terkait

1 comment

Menpora Dito Nyatakan Bakal Kooperatif Jika Diperiksa dalam Sidang Kasus BTS  – samudrafakta.com 1 Oktober 2023 at 20:52

[…] Dito Ariotedjo disebut oleh mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah menerima uang Rp27 miliar dalam sidang kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) […]

Reply

Leave a Comment