samudrafakta.com

Subsidi Motor Listrik untuk 200 Ribu Unit, Berlaku 20 Maret

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit, di mana subsidi tersebut berlaku untuk 200 ribu unit di tahun 2023. Motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia.

“Produsen motor listrik (yang mendapatkan subsidi adalah) yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Febrio menambahkan, Pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. “Ini (subsidi untuk konversi) sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program bantuan Pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023. “Jadi 20 Maret 2023 (dimulai). Teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final,” kata Luhut.

Baca Juga :   Warga Depok Bisa Berobat ke Faskes Hanya dengan Tunjukkan KTP dan KK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus. “Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri,” kata Agus.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment