samudrafakta.com

Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik, Dapat Remisi 3 Bulan

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Bangsa Indonesia ini, sebanyak 175.510 narapidana (napi) menerima remisi umum (RU) tahun kemerdekaan. Salah satu penerima remisi itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto. Dia mendapatkan remisi tiga bulan.

Setya Novanto merupakan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-El) yang saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Setya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta.

Sebagai informasi, di antara 175.510 napi yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ini, 2.606 napi di antaranya langsung bebas.

*Foto: Merdeka.com

(Toni)
Baca Juga :   Kalau Modal Nyalonnya Uang Haram, Ya Enggak Heran Kalau Nganu Pas Menjabat

Artikel Terkait

Leave a Comment