samudrafakta.com

Rencana Hak Angket: Ramai-Ramai Dahulu, Adem Ayem Kemudian

Ilustrasi. (SF)
JAKARTA—Narasi tentang rencana penggunaan Hak Angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sempat heboh beberapa waktu terakhir. Namun, sepertinya kehebohan itu hanya berhenti di tataran wacana. Dalam praktiknya, hingga artikel ini diunggah, wacana penggunaan hak istimewa parlemen itu adem ayem saja. 

Masa sidang DPR RI sudah dimulai. Namun, faktanya, proses inisiasi hak angket terkesan jalan di tempat. Sempat berkembang kabar bahwa para elite politik memilih wait and see, menunggu arahan dan negosiasi tingkat tinggi dengan penguasa.

Ketidakhadiran Wakil Ketua DPR RI sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3/2024), pun menjadi sorotan. Di mana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat itu, tak yang tahu—begitu pula dengan alasan ketidakhadirannya. 

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, hingga saat itu tak ada instruksi dari Cak Imin untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :   Terlalu Banyak Melahap Gimik Politik Bisa Bikin Stres dan Cemas, Kok Bisa?

Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen. “Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita,” kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Luluk juga memastikan jika ketuanya itu tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket. “Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih,” ujarnya.

Sebagai informasi, Luluk sendiri sebelumnya mendukung DPR menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung berdasarkan kedaulatan rakyat.

“Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 1998. Sepanjang Pemilu yang saya ikuti semenjak 1999, saya belum pernah melihat ada proses Pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini. Di mana etika dan moral politik berada di titik minus, kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” kata Luluk ketika Rapat Paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Luluk menyebut jika pihaknya menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak agar DPR menggunakan hak angket. “Hari ini, kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak, bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” ucapnya.

Baca Juga :   Tarif Cukai Naik 10 Persen, Komunitas Kretek Tantang Tiga Capres Adu Argumen Soal Industri Hasil Tembakau

Ketua DPR Puan Maharani juga tidak hadir di rapat paripurna DPR, karena sedang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers’ Summit 2024 di Paris.

Sedangkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan, mengaku belum bisa memutuskan apakah akan ikut mengusulkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 atau tidak. Menurut Arteria, sebagai petugas partai, dia akan manut dan mengikuti arahan pimpinan.

“Ya, kalau kami kan petugas partai, nunggu arahan,” kata Arteria di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment